KARIMUN (U&A.com) – Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus dalam waktu 8 Agustus 2021 s/d 3 September 2021 dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh 10 orang.
“Dari pengungkapan kasus ini, berhasil kita amankan sebanyak 10 orang tersangka masing-masing berinisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN dengan barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 65,27 gram sabu dan ganja kering sebanyak 53,22 gram,” ujar Kapolres Karimun AKBP Toni Pantano, SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (3/9/2021)
Ia menjelaskan, ada 3 TKP penangkapan diantaranya 3 kasus di Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, 1 kasus di Kecamatan Tebing dengan jumlah tersangka 1 orang dan 2 kasus di Kecamatan Meral dengan jumlah tersangka 4 orang.
“Untuk modus para tersangka 8 orang mengedarkan dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN menggunakan. Semua tersangka yang kita amankan adalah laki-laki,” jelas Toni Pantano.
Kapolres menjelaskan, untuk kasus pertama pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial Rz dan Si dengan modus operandi mengedarkan narkoba.
Kasus berikutnya, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Ha yang ditetapkan tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua pria berinisial Ras dan Kr yang ditetapkan sebagai tersangka karena juga diduga kuat mengedarkan narkoba jenis ganja.
“Penangkapan kedua tersangka kasus ganja ini merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba dari kasus yang lama,” jelas Kapolres Tony.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka tersebut dua diantaranya merupakan residivis. “Tersangka Ras dan Ha merupakan residivis satu tahun yang lalu,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan adanya informasi dari masyarakat juga sangat membantu dan menyelamatkan generasi muda kita dari narkoba,” ucap Kapolres Tony.
“Pada pengungkapan kali ini, asumsi jumlah jiwa yang bisa diselamatkan dari barang bukti sabu ini sebanyak 195 sampai 260 jiwa. Sedangkan untuk ganja kering dapat menyelamatkan 160 sampai 213 jiwa,” tambahnya.
Terakhir, 10 pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar.
Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun. (r/hj)