Amankan 1 Kg Sabu, Polres Karimun Ungkap Jaringan Narkoba M’sia – Samarinda

Dua wanita yakni PN (49) dan SH (56) tersangka jaringan narkoba Malaysia – Samarinda digiring Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri

KARIMUN (U&A.com) – Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial AD, A, S, PN (49) dan SH (56).

Kelimanya yang diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kilogram asal Malaysia ke Kalimantan via Karimun ditangkap dan diamankan di salah satu hotel di wilayah Karimun, Jumat, 24 September 2021 sekitar pukul 20.48 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto mengatakan dari tangan para tersangka berhasil diamankan dan disita barang bukti 1 paket besar sabu sebanyak 1 kilogram (1.038 Gram) yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang.

“Dua wanita yakni PN (49) dan SH (56) dan 3 teman laki-lakinya diperintah oleh seseorang berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda untuk datang ke Karimun untuk membawa sabu untuk di bawa ke Samarinda via Karimun yang rencananya diselundupkan dengan cara menyimpan dalam anusnya,” jelas Tony Pantano saat jumpa pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10/2021).

Tony Pantano mengatakan, modus penyelundupan jaringan ini yakni dengan cara dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus. “Hal ini berdasarkan barang bukti berupa plastik bening, alat kontra sepsi dan handboby yang kita dapatkan dari tersangka PN (49) dan SH (56) saat kita tangkap di salah satu hotel di Karimun,” ujar Tony Pantano.

Tony Pantano menyampaikan kronologi penangkapan berawal dari diamankannya tersangka AD Asal Samarinda di salah satu hotel yang ada di Karimun pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada jam 20.45 Wib.

“Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN dan didapati barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang. Hasil intrograsi AM dan SN, mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda,” jelas Tony Pantano.

Selanjutnya, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terus melakukan pengembangan dan akhirnya kembali mengkap dan mengamankan dua tersangka PN (49) dan SH (56) yang mengaku menerima tawaran dari U (DPO) yang berada di Samarinda karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim,” jelas Tony Pantano.

Ungkap 5 Kasus lain
Pada kesempatan jumpa pers di Mapolres Karimun, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano juga menyampaikan pengunkapan kasus narkoba sebanyak 5 kasus dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 September 2021 s/d 29 September 2021) dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang tersangka dari 6 kasus pengungkapan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1086,13 Gram .

“5 kasus dengan jumlah tersangka 13 laki-laki dan 2 perempuan berada di wilayah Kecamatan Karimun sedangkan 1 kasus berada di Kecamatan Tebing dengan jumlah tersangka 2 laki-laki dan 1 perempuan,” ujarny.

Berikut inisial para tersangka :

1. (AK, AI, LV, RN, AK) dengan barang bukti 5 paket sabu 25 gram dan 3 paket sabu 0,75 gram
2. (TGS, WT, IN, EA) dengan barang bukti 8 paket sabu 20,98 gram dan 3 paket sabu 0,14 gram
3. (SN, AM, AD, SH, PN) dengan barang bukti 1 paket besar sabu 1038 gram
4. (AS) dengan barang bukti 1 paket sabu 0,55 gram
5. (AK, SH) dengan barang bukti 2 paket sabu 0,47 gram
6. (JY) dengan barang bukti 1 paket sabu 0,24 gram

(hj)

Sebarkan

Related posts

Sports Betting Chances Today & Gambling Lines”

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap