KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang sejak 30 Juli 2021 telah berganti ke penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyebabnya karena Pemkab Karimun belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal tersebut. Alhasil, target retribusi IMB untuk tahun 2021 ini pun terancam meleset.
Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP Karimun Dr.Sularno, M.Si. yang menyebut penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sejak 30 Juli 2021 telah berganti ke penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk saat ini dilakukan penangguhan sampai batas waktu ditentukan kemudian hari.
Hal itu tertuang dari pengumuman nomor 294 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko (PPBR) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 11 Agustus 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Dr.Sularno, M.Si.
“Sesuai PP No 16 Tahun 2021 dan PP No 10 Tahun 2021 yang merupakan bagian aturan turunan dari UU Cipta Kerja mengharuskan Pemda untuk menyesuaikan/merubah perda terkait retribusi IMB menjadi PBG. sebab nomenklatur IMB sudah tidak ada lagi, yang ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Sularno.
Sularno menjelaskan, DPMPTSP sebagai OPD perizinan sudah menginformasikan kepada OPD teknis yakni Dinas PUPR untuk segera merevisi perda terkait. Sebab sebelum aturan daerah direvisi/disesuaikan dengan aturan PP tersebut, maka daerah dilarang untuk melakukan pungutan retribusi PBG dan saat ini OPD teknis tengah menyusun aturan daerah tersebut.
“Tetapi untuk teknis lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi ke OPD teknis yang membidangi PBG,” ucap Sularno.
Sularno mengatakan, pihaknya sampai hari ini sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena sudah tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada penyesuaian/perubahan Perdanya.
Ia menjelaskan, diskresi terkait penarikan retribusi peralihan IMB ke PBG masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. “Jadi menunggu kebijakan pusat, berkaitan dengan sementara belum terbit ini aturannya yang ini, kami tidak bisa memungut retribusi,” jelas dia.
Sularno menuturkan, retribusi PBG ini yang berhak memungutnya dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karimun.
“DPUPR sendiri harus menyiapkan personel-personelnya. Harus segera cepatnya. Itu keinginannya. Jangan sampai retribusi yang semestinya kita pungut ini menjadi kosong tanpa ada dasar untuk dasar pemungutan,” katanya.
Sularno menjelaskan, semua jenis bangunan di Kabupaten Karimun dapat ditarik retribusi PGB.”Yang paling banyak perumahan, karena nanti sistemnya akan terkontrol teknis kedepannya,” ujar dia.
“Kendalanya karena sekarang serba sistem baru, kami juga harus manut pada aturan pusat. Termasuk pemungutan PAD ini tanpa ada dasarnya. Memang biasa kita sih hanya berharap besar, tapi ini sudah beberapa bulan ini ya, mudah-mudahan kedepan pandemi Covid-19 sudah mulai longgar,” ucap Sularno.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun M Zulfan, menjelaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.
Namun, penerbitan PBG belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru.
Dijelaskan Zulfan, peluncuran aplikasi SIMBG baru saja dilucurkan oleh kementrian PU pada tanggal 30 Juli, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.
PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.
“Penerbitan PBG kita masih menunggu pemindahan data pada aplikasi baru kemudian dapat digunakan,” ujar Marzul.
Untuk menerbitkan PBG, Zulfan menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh pemda, diantaranya perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG, serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terang dia.
Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis dinas PUPR. Dalam UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 ayat (1) retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat (2) Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.
“Bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.
Pergantian IMB ke PBG ini, kata Zulfan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain Kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021 kemarin. Namun sampai saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum maksimal pelaksanaannya.
OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.
“Kedepan dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Zulfan. (hj)