Nelayan Karimun Minta Kenaikan PNBP Perikanan 4 Kali Lipat Dikaji Ulang

Perkumpulan Kelompok Nelayan Karimun Berazam (PKNKB) Kabupaten Karimun saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Karimun

* Datangi Gedung DPRD, Tolak PP 85 Tahun 2021

KARIMUN (U&A.com) – Kelompok nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Kelompok Nelayan Karimun Berazam (PKNKB) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan aspirasi, Senin (4/10/2021).

Penyampaian aspirasi PKNKB, diterima langsung oleh Rasno Wakil Ketua DPRD Karimun, Ady Hermawan Ketua Komisi III DPRD Karimun serta Nyimas Novi Ujiani Ketua Komisi II DPRD Karimun yang juga Ketua Fraksi PKB bertempat diruang rapat Banmus.

Dengan membentangkan spanduk, PKNKB memprotes Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Juru bicara dari bagian hukum PKNKB DP Rosita SH, Rifky didampingi Pengurus PKNKB Joe dan Mazlan, mengatakan aksi dengan menggelar spanduk berisi kalimat protes karena kenaikan PNBP yang mencapai empat kali lipat dinilai tidak masuk akal.

Rifky menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh sejumlah nelayan itu merupakan wujud keresahan nelayan, sebab kenaikan PNBP yang mencapai 400 persen dinilai tidak masuk akal. Apalagi, jumlah ikan hasil tangkapan yang harus dibagi dinilai timpang dengan tarif PNBP.

Di sisi lain, jumlah ikan hasil tangkapan nelayan yang harus dibagi-bagi, disebut timpang dengan tarif PNBP. “Menurut kami, logikanya, uang hasil jual ikan masih harus dibagi dengan ABK, operasional perbekalan, belum termasuk angsuran bank. Terus bagaimana kami bisa bayar PNBP yang naik 400 persen,” kata Rifky di Gedung DPRD.

Dijelaskannya, dengan adanya PP 85 Tahun 2021 ini sudah jelas akan berdampak pada semuanya baik itu mulai dari Anak Buah Kapal (ABK) hingga pemilik kapal.

“Dari hasil produksi tangkapan nelayan itu akan dipotong. Logikanya, uang hasil jual ikan melaut, masih harus dibagi dengan ABK, operasional perbekalan hingga angsuran bank. Terus, bagaimana kami bisa bayar PNBP yang naik 400 persen,” jelasnya.

Untuk itu, PKNKB Kabupaten Karimun melalui Pemkab dan DPRD Karimun minta dukungan kepada para nelayan agar PP 85 Tahun 2021 ini direvisi. Dengan harapan, PNBP bisa turun, sehingga para nelayan tidak terkena dampaknya.

“Kita harapkan audiensi ini nantinya bisa menampung aspirasi kami, dan selanjutnya disampaikan ke pusat. Agar bisa didengar dan bisa diubah,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno, mengatakan keluhan dan keresahan para nelayan atau pemilik kapal memang begitu mendasar. “Kami sudah mencatat apa saja yang menjadi keberatan nelayan, termasuk kenaikan PNBP. Mudah-mudahan segera ada solusi terbaik terkait kebijakan itu. Setelah ini DPRD akan melakukan RDP lanjutan dengan KSOP, Danlal, Airud, dan Dinas Perikanan Propinsi bersama perwakilan pengusaha perikanan,” kata Rasno.

Ketua Fraksi PKB DPRD Karimun Nyimasnovi Ujiani mendukung langkah dari PKNKB, hal ini disebabkan, banyak keluhan para nelayan pasca pengesahan kenaikan tarif PNBP sangat tidak berpihak ke pengusaha.

“Terkesan sekali bahwa PP tersebut mendiskriminasi pengusaha perikanan sementara pengusaha pada sektor-sektor lainnya bahkan mendapat subsidi dari pemerintah,” ujar Nyimas.

Nyimas berharap pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor perikanan karena kenaikan PNBP dinilai sangat tinggi dan memberatkan nelayan.

“Nelayan jangan dianaktirikan, sementara sektor lain mendapat kemudahan seperti pajak mobil, pariwisata, investasi. Ini nelayan malah dibebani kenaikan hingga 500 persen lebih,” kata Nyimas. 

Nyimas menyampaikan, permasalah yang dibawa oleh PKNBK mesti dikawal dengan baik dan mesti didukung. Sebab dengan pemberlakuan PP nomor 85 Tahun 2021 tersebut memberi ruang untuk pengutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kapal penangkap dan/atau pengangkut ikan berukuran 5-30 Gross Tonnage (GT).

Sebelumnya, jelas Nyimas, pungutan hanya diberlakukan untuk kapal dengan ukuran diatas 30 GT. “Disinilah nelayan kecil merasa dirugikan karena besarnya pungutan tidak sebanding yang mereka dapatkan hanya dengan menggunakan kapal dibawah 30 GT,” terang Nyimas.

Pendiri PKNKB ini mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPRD Karimun dan Ketua Komisi III DPRD Karimun yang sudah menerima dan mendengarkan keluhan dari para nelayan. Bahkan akan dikawal sampai ke pusat melalui Pemprov Kepri.

“Nanti pada tanggal 13 Oktober, DPRD Karimun akan menindaklanjuti masalah ini ke Pemprov Kepri.Kita serahkan sepenuhnya kepada Ketua Komisi III karena ini merupakan wilayah kerja mereka. Karena PP dari pusat, maka kewenangan untuk menyampaikan masalah ini adalah Pemprov Kepri,” ujar Nyimas. (hj)

Sebarkan

Related posts

Sports Betting Chances Today & Gambling Lines”

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap