KARIMUN (U&A.com) – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menyampaikan empat rekomendasi terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun tahun 2020-2026.
“Dari beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), pansus menyampaikan empat rekomendasi. Rekomendasi itu disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi yang ada di lingkungan Pemkab Karimun yang menyesuaikan dengan visi dan misi Bupati Karimun,” jelas Raja Rafiza ST, Ketua Pansus PJMD Karimun kepada U&A.com, Jumat (15/10/2021)
Ia menyampaikan, adapun empat rekomendasi itu yakni :
1. Pembahasan Ranperda dilakukan tanpa merubah visi dan misi Bupati Karimun yang disampaikan dalam dokumen Ranperda rpjmd
2. Hasil pembahasan Pansus meminta kepada pemerakarsa Baperlitbang agar organisasi perangkat daerah dalam Ranperda rpjmd disesuaikan dengan Ranperda sotk yang akan di sahkan, karena saat ini dalam Ranperda rpjmd yang disampaikan masih menggunakan sotk yang lama
3. Hasil pembahasan Pansus juga meminta kepada Bapenda untuk menggali kembali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu lima tahun kedepan
4. Dalam kurun waktu 2 hari kerja ini Pansus akan melakukan pembahasan secara maraton kepada seluruh opd untuk penetapan pagu indikatif dalam dokumen rpjmd untuk kuriun waktu 5 tahun kedepan.
Lebih lanjut politisi partai Golkar ini menyampaikan saat ini pansus bekerja marathon untuk segera merumuskan Perda RPJMD Kabupaten Karimun tahun 2020-2026 yang akan disahkan pertengahan bulan Oktober ini.
“RPJMD disusun dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017,” jelas Raja Rafiza.
Lanjut R Rafiza mengatakan DPRD mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pembahasan melalui Pansus. Selanjutnya menyusun rekomedasi dan disampaikan kepada ketua DPRD untuk disepakati dengan kepala daerah melalui nota kesepakatan.
RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, strategi, sasaran, alat kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendataan yang bersifat yudikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Pansus RPJMD dibentuk 28 Juli 2021 merekomendasikan program digitalisasi seluruh pelayanan administrasi kepada masyarakat untuk kemudahan akses dan mengurangi pelayanan tatap muka langsung, penetapan sumber daya manusia (SDM) Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai kompetensi dan kapabilitas melalui mekanisme asesmen. Itu terkait pemerintahan.
Adapun susunan Pansus (RPJMD) Kabupaten Karimun tahun 2020-2026 adalah : M Yusuf Sirat S.IP (Koordinator), Syafri Sandy (Koordinator), Rasno SE M.Si (Koordinator), Raja Rafiza ST (Ketua), M Hadi Siswanto S HI (Wakil Ketua), H Anwar Hasan SH (Anggota), Samsul S.Sos. (Anggota), Hasanuddin SE (Anggota), Aloysius (Anggota), Joko Warsilo (Anggota), Fakhurrazi A.Md (Anggota) dan Efrizal (Anggota). (hj)