Pelaku Penyelundupan Kayu ke Malaysia Ditangkap di Perairan Panjang Utara

KARIMUN (U&A.com) – Satuan Tugas Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menangkap empat orang pelaku penyelundupan kayu ke Batu Pahat Malaysia di perairan Panjang Utara, Senin (18/10/2021).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan mengatakan, kayu yang hendak diselundupkan ke Malaysia adalah kayu teki. “Empat orang pelaku berhasil kita amankan. Mereka hendak menyelundupkan kayu teki dari Selat Riau tujuan Batu Pahat Malaysia menggunakan KM.Rafida Jaya,” kata Akhmad Rofiq kepada U&A.com, Selasa (26/10/2021).

Awalnya, tim Bea Cukai sedang melakukan patroli dan mendapati kapal KM.Rafida Jaya tengah membawa ribuan batang kayu bakau ilegal dengan tujuan ke Batu Lahat, Malaysia.

“Tim yang melihat kapal mencurigakan langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, kapal tersebut membawa ribuan batang kayu teki dengan tidak menggunakan pemberitahuan pabean,” kata Akhmad Rofiq.

Selain menyita ribuan batang kayu, tim turut membawa ke empat pelaku ke kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa lebih lanjut . “Pelaku dan barang bukti kami telah kita periksa. Tim masih melakukan penyelidikan terhadap pengungkapan kasus ini,” kata Akhmad Rofiq.

Ia menambahkan, kasus yang memuat barang larangan dan pembatasan (lartas) ini merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Karena mengangkut barang lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” kata Akhmad Rofiq.

“Kayu bakau dilindungi berdasarkan Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Rofiq lagi.

Pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar, selain itu pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah.

Kanwil DJBC Khusus Kepri terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.

Berdasarkan data penindakan, pada tahun 2020 Kanwil BC Kepri telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan pada tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 21.186 batang. Kenaikan jumlah batang kayu diperkirakan sebanyak 280 %.

Hal ini sejalan dengan amanat presiden Joko widodo yang beberapa waktu yang lalu melakukan penanaman mangrove di Batam, Kepri.

Saat itu, presiden berpesan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia, artinya Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove.

“Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak, sehingga betul-betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga,” ujarnya Jokowi saat itu.

Dikatakan, pemerintahpun melibatkan peran dari berbagai pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia. (r/hj)

Sebarkan

Related posts

Sports Betting Chances Today & Gambling Lines”

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap