KARIMUN (U&A.com) – Kepolisian Resor Karimun diminta lebih fokus dan serius dalam upaya memberantas praktik perjudian jenis Sie Jie yang saat ini semakin marak di ‘Bumi Berazam’.
“Kalau kita lihat dan hitung dari pemberitaan media, polisi memang sudah beberapa kali ungkap kasus judi jenis Sie Jie ini. Tapi yang tertangkap hanya di tataran pengecer yang barang buktinya cuma ratusan ribu rupiah. Sedangkan broker atau bandar besarnnya yang bermain di wilayah ini omzetnya bisa berpuluh-puluh bahkan ratusan juta belum tersentuh dan berhasil ditangkap,” kata Hermansyah SH, tokoh masyarakat Karimun.
“Dalam konteks penegak hukum, polisi sebenarnya diberi kewenangan, personel, dan kekuatan penuh untuk memberangus perjudian di setiap lini. Jadi tidak ada alasan jika polisi hanya mampu meringkus pengecer,” ujarnya lagi.
Herman juga mengungkap khan optimisme harapannya yang tinggi kepada Kapolres Karimun dan jajaran untuk bisa menangkap bandar besar judi jenis Sie Jie ini yang sampai saat ini belum tersentuh.
“Ini tentunya harapan yang besar bagi kita semua dengan personil yang baru dipimpin oleh Pak Kapolres yang dikenal tegas dan komitmen bisa menekan praktek perjudian di Bumi Berazam,” ujar Herman.
Ia juga mengatakan, dari instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si sudah jelas bahwa perjudian dalam bentuk apa pun harus ditindak tegas. Jika di lapangan ada unsur pembiaran dan ditemukan oknum Polri yang melakukan beking, maka akan diproses dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi, jika ada pembiaran dan indikasi keterlibatan anggota Polri, akan ditindak tegas. Demikian pesan dari Kapolda Kepri yang pernah kami baca di pemberitaan,” kata Hermansyah saat dihubungi Kamis (28/10/2021).
Hermansyah mengatakan jika dilihat dari fenomena yang ada di Karimun, khususnya Pulau Karimun dan Pulau Kundur, jaringan judi konvensional masih sangat marak, bahkan berpotensi menjadi laten di masyarakat dan juga generasi muda.
“Saat ini di Karimun sudah ada berbagai macam jenis praktek perjudian diantaranya Sie Jie, Jackpot, Tjap Ji Kie, Tjapsa dan yang saat ini yang lagi fenomenal dan menghipnotis masyarakat yakni higth domino yang termasuk dalam kategori judi online. Kami minta semua bentuk praktek perjudian ini ditutup, karena selain tindak pidana, judi ini membuat warga terbuai mimpi sementara kondisi perekonomian sedang jatuh akibat pandemi COVID-19,” tuturnya.
Tangkap 2 Pelaku
Pengungkapan kasus judi terbaru, Polres Karimun berhasil menggungkap perjudian jenis Sie Jie dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan Y, pada Sabtu sore (23/10/2021)) di wilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, S.I.K, S.H, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP. Arsyad Riyandi, S.IP, M.H didampingi Kasi Humas Polres Karimun Ipda. Jordan Manurung saat menggelar konfrensi pers di mapolres Karimun, Rabu (27/10/2021).
Kasat Reskrim AKP. Arsyad Riyandi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka D dan Y atas informasi yang diterima dari masyarakat selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan keberadaan keduanya.
“Dari hasil penyelidikan, D mengaku sebagai pengepul dari para penjual dan hasilnya disetorkannya kepada Y selaku bandar, tersangka D mendapat keuntungan sebesar 10%, dan telah menjalankan kegiatan perjudian lebih kurang dua bulan,”ungkapnya.
Dijelaskan, dari kedua tersangka, tim Opsnal reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian jenis Sie Jie berupa satu unit smartphone merk Samsung Galaxy J2, satu unit smartphone merk Vivo 2007 dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 255.000.
“Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas AKP. Arsyad Riyandi. (hj)