KARIMUN (U&A.com) – Bea Cukai Kepri menggagalkan penyelundupan komodoti benih lobster sejumlah 12.500 ekor yang dikemas dalam 5 dus styrofoam yang akan dikirim ke Singapura dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,5 milyar, Jumat (5/11/2021).
U&A.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
1.Pelaku Kelabui Petugas dengan Menggunakan Modus Ship to Ship
Kakanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, mengungkapkan, modus yang digunakan oleh para pelaku dengan cara penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam.
Modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau.
“Kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai,” ujar Akhmad Rofiq.
2. Pelaku Berhasil Melarikan Diri dengan Mengkandaskan Kapal
Dijelaskan Akhmad Rofiq, krologis penangkapan bermula dari ada informasi terkait dengan rencana penyelundupan benih lobster.
Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
Sekitar pukul 09.15, terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.
Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri. Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Setelah mengandaskan kapal, para pelaku melarikan diri.
Dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.
Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, dan tiba kira-kira pukul 13.00.
“Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun,” jelas Akhmad Rofiq.
3. Benih Lobster Dilepas di Pulau Babi dan Tulang
Akhmad Rofiq menyebutkan, untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah benih-benih lobster itu mati karena kalau tidak kami segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kami sisakan,” kata Akhmad Rofiq.
Ia menjelaskan, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” tutup Akhmad Rofiq. (hj)