KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 29 personil jajaran Polres Karimun Polda Kepri mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.
Piagam penghargaan tersebut diberikan atas prestasi pada bidang pelayanan publik, fungsi pembinaan dan operasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolres Karimun Nomor : 59/ KEP/XI/2021 tanggal 13 November 2021 di lapangan Apel Sarja Arya Racana Mapolres Karimun, Senin (15/11/2021).
“Kita memberikan penghargaan kepada 29 personel Polres Karimun. Mereka ini berhasil dalam mengungkap pelaku tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat, seperti peredaran narkoba, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan sebagainya. Jadi sebagai bentuk apresiasi, saya berikan reward kepada mereka,” Tony Pantano kepada wartawan.
Dia mengatakan, personel Polres Karimun yang diberikan penghargaan, yakni jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, Satpolair. “Satreskrim 13 personel dan satuan narkoba 7 personel serta Satpolair 4 personil ,” kata Tony Pantano.
Dia mengimbau anggota yang telah berprestasi dalam melaksanakan tugas di lapangan agar lebih giat lagi memberi rasa aman kepada masyarakat. “Prestasi yang diperoleh, jadikan semangat dalam memberantas kejahatan, dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat,” ucap Tony Pantano.
Lebih lanjut dia mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada jajaran Satnarkoba tersebut adalah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Jajaran Satresnarkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dikemas berbentuk 6 paket besar menggunakan yang dibungkus tersangka menggunakan lakban warna hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6.508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam dari Malaysia menuju Karimun, Kepri . Satu orang tersangka ditangkap saat itu bernama NJ di salah satu wisma yang ada di wilayah Karimun pada Sabtu siang tanggal 30 Oktober 2021,” ujar Tony Pantano.
Selain itu, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang disita dari 4 pelaku masing berinisial AD, A, S, PN (49) dan SH (56) jaringan internasional Malaysia – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Kelimanya terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kilogram asal Malaysia ke Kalimantan via Karimun ditangkap dan diamankan di salah satu hotel di wilayah Karimun, Jumat, 24 September 2021 sekitar pukul 20.48 WIB.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. yang telah memberikan penghargaan kepada anggotanya.
“Ini merupakan suatu penghargaan yang diberikan oleh pimpinan tertinggi Polres Karimun dalam hal ini Kapolres Karimun (AKBP Tony Pantano, SIK, SH) atas keberhasilan dan kerja keras anggota di lapangan. Kita harapkan penghargaan ini dapat memotivasi anggota lainnya, agar meningkatkan prestasi kinerja dalam pelaksanaan tugas dalam melayani masyarakat dan menciptakan Karimun yang aman dan kondusif serta bersih dari narkoba,” tutur Elwin Kristanto.
Berikut 29 personel Polres Karimun yang mendapat penghargaan :
(hj)