KARIMUN (U&A.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Karimun di Tanjung Batu melimpahkan berkas perkara satu terdakwa kasus Korupsi APBDes Desa Gemuruh Karimun TA 2018/2019 sebesar Rp 211.176.259,- ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Tanjungpinang), Jumat, 26 November 2021,
Satu terdakwa tersebut yakni NS selaku Bendara Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak, Selasa (2/11/2021).
“Berkas tersangka NS sudah kita limpahkan untuk selanjutnya akan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando SH, Sabtu (27/11/2021) seperti dikutip di laman facebook Cabjari Tanjungbatu.
Nico menyebut, penahanan terdakwa NS selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Tanjungpinang dan selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Tanjungpinang.
“Selanjutnya menunggu penetepan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Nico.
Adapun pasal yang disangka kan kepada tersangka NS adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp. 211.176.259.
Sebelumnya Kepala cabang kejaksaan negeri Karimun di Tanjungbatu Nico Fernando dalam jumpa press Jumat (5/6/2021) lalu menyampaikan, pihaknya 21 Mei lalu telah menaikkan status penanganan perkara dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan APBDes Gemuruh pada tahap penyidikan.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi mencuat setelah ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oknum aparatur desa,” tegas Nico Fernando, Jumat (5/5/2021).
Saat ini, lanjut Nico, status kasusnya ditingkatkan pada tahap penyidikan. Hal ini didasari hasil permintaan keterangan sepuluh orang saksi dari pihak aparatur desa, dan pihak lainya.
“Selain keterangan saksi, juga didukung dengan dokumen yang diperoleh bukti yang cukup kuat terjadinya peristiwa tipikor dalam kasus ini,” bebernya.
Modus operandi yang dilakukan oknum aparatur desa yakni melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ditambah tidak didukung bukti pengeluaran yang jelas (Riil).
Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban (LPj) atas kegiatan fisik maupun non-fisik tahun anggaran 2018-2019 tidak diverifikasi oleh pejabat berwenang. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tipikor yang obyektif, profesional, dan akurat,” tegas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Dasar surat perintah penyelidikan Kacabjari Karimun di Tanjungbatu nomor print_02/L.10.12.8/Fd.1/04/2021. Hasil ekspos perkara tanggal 30 Mei di Aula Kejaksaan Negeri Karimun. Surat perintah penyelidikan kecabjari Karimun di Tanjungbatu nomor print:01/L.10.12.8/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2018-2019 desa Gemuruh kecamatan Kundur Barat.
Nico Fernando SH mengatakan NS sudah ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NS pada Selasa (2/11/2021) pukul 11.00 wib. “Lalu pada pukul 15.30 wib, dilakukan penahanan terhadap tersangka NS dan selanjutnya kita bawa dan titipkan di rutan Karimun hingga 20 hari mendatang,” ujar Nico.
Nico menjelaskan, bahwa tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara Desa Gemuruh sebagai tersangka dalam dugaan tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh TA 2018/2019. (hj)