Buka Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Perkotaan, Ini Kata Sekda Karimun

KARIMUN (U&A.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri HM Firmansyah membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik (KP) II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Karimun, di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Kamis (4/11/2021) pukul 09.00 WIB.

Sekda HM Firmansyah dalam sambutannya mengatakan regulasi Penataan Ruang Kota merupakan salah satu regulasi yang sangat penting, sebagai acuan Pembangunan kota terutama untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

Kita pemerintah daerah perlu memastikan bahwa berbagai kebijakan pembangunan yang nantinya akan dijalankan tetap tidak terlepas dari amanah yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang kota. Karenanya dokumen perencanaan tata ruang kota merupakan sebuah instrumen regulasi yang amat penting dalam melaksanakan roda pembangunan di Kabupaten Karimun ini,” kata HM Firmansyah.

Firmansyah mengatakan Konsultasi Penyusunan RDTR ini untuk memberikan percepatan kemudahan investasi, sehingga dapat menjadi acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi.

Konsultasi publik RDTR sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses aturan daerah tentang tata ruang Perkotaan di Pulau Karimun. Sehingga apa yang menjadi putusan rakyat dapat menjadi hasil dan apresiasi yang kembali kepada masyarakat.

“Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang perkotaan yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan,” ujar HM Firmansyah.

Lebih lanjut dikatakan dari harapan Bupati Karimun, prosesi pembangunan mengarah pada Good Governance atau pemerintahan yang baik lewat keterlibatan pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga swasta, untuk bersinergi memberikan kemanfaatan bersama.

“Apapun masukan dari masyarakat akan rangkum dalam konsultasi publik 1 ini dan akan di uji serta dikaji sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi silahkan jangan ragu untuk bertanya,” ujar HM Firmansyah.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR kabupaten Karimun M Zulfan mengatakan kegiatan ini merupakan tahapan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kabupaten Karimun menindaklanjuti hasil FGD I yang dilakukan pada tanggal 3 Juni lalu serta kegiatan Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Karimun, di gedung serba Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Jumat (27/8/2021) lalu .

“Adapun target substansi pembahasan adalah Rencana Pola Ruang dan Struktur Ruang, Peraturan Zonasi, Indikasi Program serta Draf PERKADA ,” ujar Zulfan.

Zulfan menyampaikan, adapun nanti konsultan yang akan memaparkan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah konsultan dari PT BARN CITA LAKSANA.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Karimun, para kepala SKPD Karimun, para camat, ormas, LSM, pers dan tokoh masyarakat di pulau Karimun. (hj)

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun