KARIMUN (U&A.com) – Pihak Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, masih menyelidiki lebih lanjut dugaan kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh TA 2018/2019 sebesar Rp 211.176.259,-. Hal tersebut dilakukan karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka lain) sepanjang didukung oleh alat bukti,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando SH, Kamis (18/6/2021).
Nico menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Bendara Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat berisial NS dan telah dilakukan penahanan terharap tersangka, Selasa (2/11/2021).
Namun, dia memastikan bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, akan melakukan pendalaman dan menindak pihak-pihak lain yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi APBDes Desa Gemuruh TA 2018/2019 tersebut.
“Tentunya siapa-siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara ini. Sepanjang itu didukung oleh alat bukti tentu akan kami tindak lanjuti dan tetapkan jadi tersangka,” kata Nico.
Adapun saat ini, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu baru menetapkan satu tersangka berinisial NS selakuBendara Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat.
Nico Fernando SH mengatakan NS sudah ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NS pada Selasa (2/11/2021) pukul 11.00 wib. “Lalu pada pukul 15.30 wib, dilakukan penahanan terhadap tersangka NS dan selanjutnya kita bawa dan titipkan di rutan Karimun hingga 20 hari mendatang,” ujar Nico.
Nico menjelaskan, bahwa tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara Desa Gemuruh dalam dugaan tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh TA 2018/2019.
“Adapun pasal yang disangka kan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 uu pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp. 211.176.259 ,” jelas Nico. (hj)
Sebelumnya Kepala cabang kejaksaan negeri Karimun di Tanjungbatu Nico Fernando dalam jumpa press Jumat (5/6/2021) lalu menyampaikan, pihaknya 21 Mei lalu telah menaikkan status penanganan perkara dugaan Tipikor pengelolaan dan penggunaan APBDes Gemuruh pada tahap penyidikan.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi mencuat setelah ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oknum aparatur desa,” tegas Nico Fernando, Jumat (5/5/2021).
Saat ini, lanjut Nico, status kasusnya ditingkatkan pada tahap penyidikan. Hal ini didasari hasil permintaan keterangan sepuluh orang saksi dari pihak aparatur desa, dan pihak lainya.
“Selain keterangan saksi, juga didukung dengan dokumen yang diperoleh bukti yang cukup kuat terjadinya peristiwa tipikor dalam kasus ini,” bebernya.
Modus operandi yang dilakukan oknum aparatur desa yakni melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ditambah tidak didukung bukti pengeluaran yang jelas (Riil).
Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban (LPj) atas kegiatan fisik maupun non-fisik tahun anggaran 2018-2019 tidak diverifikasi oleh pejabat berwenang. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tipikor yang obyektif, profesional, dan akurat,” tegas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Dasar surat perintah penyelidikan Kacabjari Karimun di Tanjungbatu nomor print_02/L.10.12.8/Fd.1/04/2021. Hasil ekspos perkara tanggal 30 Mei di Aula Kejaksaan Negeri Karimun. Surat perintah penyelidikan kecabjari Karimun di Tanjungbatu nomor print:01/L.10.12.8/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2018-2019 desa Gemuruh kecamatan Kundur Barat. (hj)