KARIMUN (U&A.com) – Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri mendesak Bupati Karimun mengambil sikap tegas terkait KSO BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) tentang kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun yang diduga merugikan daerah.
Penegasan itu disampaikan pada pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra pada rapat paripurna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2022, Senin (29/11/2021) di ruang rapat utama Balai Long Sri DPRD Karimun.
“Kami Fraksi Gerindra meyakini, kerjasama operasional selama 30 tahun yang dilakukan BUMD Kepalabuhanan dengan memberi keuntungan 92,5% kepada Pihak Swasta (PT Terminal Parit Rempak) adalah modus operandi tipikor baru untuk merenggut kekayaan daerah,” tegas Zaizulfikar SE SH Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kepada U&A.com.
Untuk itu, Fraksi Gerindra mendesak saudara Bupati Karimun selaku KPM BUMD Kepelabuhanan untuk dapat mengambil sikap agar segera menindak lanjuti Surat Nomor : 500/EKON/V/912/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal Evaluasi Kerjasama yang pernah di keluarkan, mengingat apabila permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut maka kerugian perekonomian daerah semakin besar.
“Kondisi BUMD Kepelabuhanan yang kian memprihatinkan, dimana berdasarkan hasil sidak dan penelitian yang dilakukan oleh kami, 92,5 % Pendapatan BUMD beralih ke Pihak Swasta dan seluruh Aset Eksisting yang berada di Pelabuhan Dermaga Roro yang notabenya milik daerah juga di alihkan penguasaannya selama 30 Tahun, hal ini tentu sangat mengironikan dan tidak masuk akal, mengingat sampai detik ini, kami tidak mengetahui secara rinci mekanisme investasi yang dilakukan,” ucap Zaizulfikar.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari kata akhir fraksi terkait APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjalin kerjasama yang baik dalam pengelolaan anggaran, dan kedepan tidak melakuan perubahan atau pergeseran anggaran secara sepihak seperti yang sudah – sudah.
2. Fraksi Gerindra meminta kepada pemerintah Kabupaten Karimun untuk bisa mengoptimalkan aset yang dikelola oleh BUMD serta memberikan kepastian hukum terhadap asset-asset yang saat ini di gunakan BUMD/Perumda yang notabennya milik daerah, sebagaimana yang menjadi temuan BPK sebelumnya.
3. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjaga iklim investasi sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022.
4. Meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya sdr. Bupati Karimun untuk segera menindak lanjuti dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan motif perjanjian Kerjasama antara BUMD Kepalabuhanan terhadap Pihak Swasta yang tidak memiliki Izin untuk menjalankan kegiatan kepelabuhanan, dimana 92,5 % Pendapatan BUMD beralih ke Pihak Swasta dan seluruh Aset Eksisting yang berada di Pelabuhan Dermaga Roro yang notabenya milik Daerah juga di alihkan penguasaannya selama 30 Tahun.
5. Berkenaan hal tersebut untuk sekian kalinya, Fraksi Gerindra mendesak Sdr. Bupati Karimun selaku KPM BUMD Kepelabuhanan untuk dapat mengambil sikap agar segera menindak lanjuti Surat Nomor : 500/EKON/V/912/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal Evaluasi Kerjasama yang pernah di keluarkan, mengingat apabila permasalahan tersebut dibiarkan berlarut- larut maka kerugian perekonomian daerah semakin besar.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bersama ini Fraksi Gerindra berpendirian untuk menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa catatan seperti yang di uraikan sebelumnya,” ucap Zaizulfikar.
Sementara Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan terkait dengan penegasan yang disampaikannya kepada Dirut Utama BUMD Pelabuhan yang baru lewat surat no : 500/EKON/V/912/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal evaluasi kerjasama antara PT KKM bersama PT TPR Nomor : 003/PKS.PR/KKM-TPR/2021 dan Nomor 002.PKS/TPR-KKM/2021 tanggal 23 Januari 2021, menyatakan sudah dilakukan beberapa kali rapat tapi belum didapatkan kesepakatan dengan pihak ketiga yakni PT Terminal Parit Rempak (TPR).
“Sudah ditegaskan, dan kemaren kita sudah rapat dengan para dewan komisaris harus ada penyelesaian dan kesepakatan sampai akhir tahun ini. Ini semua kita lakukan untuk perbaikan dari sektor pendapatan kepelabuhan ini ,” tegas Aunur Rafiq pada saat rapat paripurna tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022, Senin (22/11/2021) lalu. (hj)