KARIMUN (U&A.com) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Rachmadi menjelaskan sumber kenaikan harta kekayaannya.
Seperti diketahui, harta kekayaan Rachmadi mengalami kenaikan dalam setahun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan 2020, total harta kekayaan Rachmadi mencapai Rp 9,2 miliar atau naik Rp 1,3 miliar dibandingkan 2017 yang nilainya sebesar Rp 7,951 miliar.
Rachmadi mengatakan, peningkatan kekayaannya karena dia memiliki usaha. Sebelum menjabat sebagai pejabat daerah, Rachmadi mempunyai usaha yang telah dijalankan.
“Saya melaporkan kekayaan di LHKPN apa adanya tidak ada yang saya tutup tutupi , sy melaporkan kekayaan pertama sy di LHKPN tahun 2017 sebelum saya menjabat menjadi kepala Dinas Kesehatan dengan total kekayaan 7,951 M. Kekayaan sy memang sebagian besar berasal dari usaha swasta, tahun 2000 sebelum sy menjadi PNS sy sudah punya usaha apotik dan dua tahun berikutnya apotik sy tambah satu apotik lagi….terima kasih. Ada yg salah ya bro?”
Demikian pesan singkat via whatsapp yang dikirim Rachmadi kepada U&A.com, Rabu (3/11/2021) pukul 14.07 wib sekaligus menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
“Jadi jangan dicurigai kalau harta meningkat dengan macam-macam. Pertama, saya itu sebelum jadi kepala dinas, saya kan punya usaha. Usahanya sangat menyejahterakan dibanding sekarang, masih ada,” kata Rachmadi.
Usaha yang dijalankan di antaranya di bidang kesehatan yakni memiliki beberapa usaha apotik. Selain itu, aset berupa bangunan milik Rachmadi yang disewakan mengalami kenaikan.
Begitu pula dengan aset berupa tanah yang nilainya meningkat tiap tahun. “Ada bangunan-bangunan yang sifatnya disewakan kemudian apresiasi lahan kan naik bertahun-tahun, itulah dasar kenaikan harta kami. Yang penting mah wajar aja,” ucap dia.
Ia meminta kenaikan harta yang dimiliki pejabat jangan selalu dihubungkan dengan praktik melanggar hukum atau korupsi. LHKPN adalah kewajiban dari kepala daerah dan pejabat daerah termasuk kepala dinas. “Kan KPK-nya juga sudah menyampaikan bahwa kenaikan itu jangan diartikan bahwa terjadi korupsi atau apa pun,” ucap Rachmadi.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potret kekayaan dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 yang disampaikan per Januari 2021.
Berdasarkan penelusuran pada e-announcement LHKPN yang terbuka untuk publik, terungkap pejabat yang memiliki harta Rp 9,2 miliar yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi yang melaporkan melaporkan LHKPN 8 Januari 2021/periodik – 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun ini tercatat menempati urutan teratas sebagai pejabat terkaya di Karimun. Dalam laporannya, Rachmadi memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 6.080.000.000
Rachmadi memiliki harta berupa tanah dan bangunan diantaranya tanah seluas 800 m2 senilai Rp 500.000.000, tanah seluas 1.050 m2 senilai Rp 150.000.000, tanah seluas 96 m2/ 70 m2 senilai Rp 325.000.000, tanah dan bangunan seluas 96 m2/ 70 m2 senilai Rp 200.000.000, tanah dan bangunan seluas 114 m2/ 70 m2 senilai Rp 325.000.000, tanah seluas 2.176 m2 senilai Rp 150.000.000, tanah dan bangunan seluas 100 m2/ 160 m2 senilai Rp 1.100.000.000, tanah dan bangunan seluas 113 m2/ 160 m2 senilai Rp 950.000.000, tanah dan bangunan seluas 67 m2/ 117 m2 senilai Rp 950.000.000, tanah dan bangunan seluas 60 m2/ 104 m2 senilai Rp 650.000.000 di Pulau Karimun
Rachmadi juga melaporkan transportasi senilai Rp 633.300.000 . Kendaraan yang dimiliki yakni tiga unit mobil yakni Mazda 221.5L HB A/T/MINIBUS tahun 2001 senilai Rp 100.000.000, Honda Jazz RS I-VTEC Tahun 2018 senilai Rp 225.000.000 dan Honda HRV HR-VRU51.8S CVT/MINIBUS Tahun 2017 senilai Rp. 275.000.000 dan 5 uni sepeda motor.
Rachmadi juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 1.249.250.000. Adapun kas dan setara kas Rp 1.373.934.706 dan harta lainnya Rp 166.942.200. Sementara itu, utangnya tercatat Rp 265.992.887.
Ini Daftar Pejabat “Terkaya” dan ‘Termiskin” di Pemkab Karimun
1. Bupati Karimun
Sementara Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq memiliki total harta kekayaan mencapai Rp. 2.564.151.746. Dalam laporannya, Bupati Karimun 2 periode ini memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 1.290.593.200.
Aunur Rafiq juga melaporkan transportasi senilai Rp 273.000.000. Kendaraan yang dimiliki yakni mobil Honda CR-V RM3 2WD2.4 AT tahun 2016 senilai Rp. 260.000.000 dan motor Honda Solo tahun 2011 senilai Rp 13.000.000
Aunur Rafiq juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 238.500.000. Adapun kas dan setara kas Rp 513.845.858 dan harta lainnya Rp 575.000.000. Sementara itu, utangnya tercatat Rp 326.787.312.
2. Wakil Bupati Karimun
Wakil Bupati Karimun Dr H Anwar Hasyim tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 1.367.650.478. Dalam laporannya, Wakil Bupati Karimun 2 periode ini memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 1.155.600.000.
Anwar Hasyim memiliki harta berupa tanah dan bangunan diantaranya tanah dan bangunan seluas 2.880 m2/ 150 m2 senilai Rp 121.600.000, tanah seluas 1.027 m2 senilai Rp 398.000.000, tanah seluas 600 m2 senilai Rp 36.000.000, tanah seluas 600 m2 senilai Rp 200.000.000, tanah seluas 495 m2 senilai Rp 400.000.000.
Anwar Hasyim juga melaporkan transportasi senilai Rp. 200.000.000. Kendaraan yang dimiliki yakni mobil Honda CR-V Jeep tahun 2011 senilai Rp. 200.000.000. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 39.980.000. Adapun kas dan setara kas Rp 62.985.910 dan harta lainnya Rp 575.000.000. Sementara itu, utangnya tercatat Rp 90.915.432.
3. Sekda Karimun
Sekretaris Daerah Karimun Muhammad Firmansyah memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 3.323.006.950. Dalam laporannya, M.Firmansyah memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 1.615.000.000 baik berupa tanah warisan maupun hasil sendiri.
M.Firmansyah juga melaporkan transportasi senilai Rp 120.000.000. Kendaraan yang dimiliki yakni mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp. 210.000.000. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 885.000.000. Adapun Surat berharga Rp 90.000.000, kas dan setara kas Rp 613.006.950.
4. Kepala BPKAD Karimun
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah Karimun Abdullah memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 247.450.995. Dalam laporannya, Abdullah tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp. 613.374.000.
Abdullah juga melaporkan transportasi senilai Rp 319.500.000. Kendaraan yang dimiliki yakni mobil Toyota Vios tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp. 300.000.000 dan motor honda scopy tahun 2019 senilai Rp 19.5000.000.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 47.220.000. Adapun kas dan setara kas Rp 31.562.551. Sementara itu, utangnya tercatat Rp 764.205.556.
Sementara terkait dengan laporan LHKPN KPK ini, tokoh masyarakat Karimun Hermansyah SH berpendapat bahwasanya setidaknya masyarakat publik bisa mengetahui secara terbuka. “Tetapi jangan disimpulkan dan dikaitkan dulu dengan hal yang negatif. Mungkin pejabat yang dimaksud punya usaha diluar gaji dan pendapatannya sebagai pejabat. Jangan dicurigai dulu, mungkin ada beberapa usaha/bisnis yang dijalankannya,” ujar Hermansyah
Hermansyah menyampaikan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (hj)