Karimun Kembali ke Level 1, PPKM Diperpanjang Hingga 22 November 2021

KARIMUN (U&A.com) – Kabupaten Karimun Provinsi Kepri kembali menempati posisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 setelah sebelumnya berada di PPKM level 3 disebabkan perbedaan data warga lanjut usia (Lansia) yang telah divaksin.

Hal itu diketahui dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/11/2021), ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 1, tersebar di 20 provinsi termasuk Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun.

“Ya benar, kita (Karimun) kembali ke level 1, update data dari kementrian kesehatan juga menempatkan kita di level 1 setelah sempat terjadi kesalahan update data lansia,” ujar Rachmadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun ketika dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Berikut rincian 20 daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 1 :

1. Aceh
Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batu Bara
Kota Gunungsitoli
Kota Binjai
Kabupaten Nias
Kabupaten Dairi
Kota Sibolga
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Samosir

3. Sumatera Barat
Kota Payakumbuh
Kota Solok
Kota Bukittinggi
Kota Padang Panjang

4. Jambi
Kabupaten Muaro Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kota Sungai Penuh,
Kota Jambi

5. Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau

6. Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah

7. Lampung
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Lampung Barat
Kota Metro

8. Kepulauan Riau
Kabupaten Lingga
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kabupaten Natuna
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam

9. NTB
Kota Bima
Kabupaten Lombok Timur
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Utara
Kota Mataram

10. NTT
Kabupaten Sumba Barat.

11. Kalimantan Tengah
Kabupaten Pulang Pisau

12. Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu

13. Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara.

14. Sulawesi Utara
Minahasa Tenggara.

15. Sulawesi Tengah
Kabupaten Morowali

16. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe Utara

17. Gorontalo
Kabupaten Pohuwato
Kabupaten Boalemo
Kota Gorontalo

18. Maluku Utara
Kabupaten Pulau Morotai

19. Papua
Kabupaten Keerom
Kabupaten Merauke

20. Papua
Barat Kabupaten Manokwari

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali Guna mengendalikan pandemi Covid-19. Kebijakan itu berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021.

“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo mengenai Evaluasi PPKM, Senin (08/11/2021).

Menko Airlangga merinci, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten dan kota, level 2 sebanyak 231 kabupaten dan kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.

Kemudian berdasarkan cakupan vaksinasi, imbuh Menko Ekon, baru enam provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yang sebesar 60,11 persen.

“Dari segi vaksinasi, baru 6 provinsi yang di atas nasional, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menko Perekonomiian menyatakan kriteria penetapan level PPKM pada periode kali ini selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama. Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM.

“Ada 156 kabupaten dan kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. Sehingga total [PPKM] level 3 ada 160 kabupaten dan kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten dan kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten dan kota,” jelasnya.

Tingkat Penularan Rendah
Menko Airlangga mengatakan, situation report Badan Kesehatan Dunia atau WHO per tanggal 3 November 2021 menunjukkan bahwa seluruh provinsi di Indonesia berada pada tingkat penularan (community transmission) di level 1 atau tingkat penularan rendah.

“Kalau kita lihat report dari Nikkei, Indonesia berada di dalam peringkat ke 41, naik peringkatnya dibandingkan yang lalu 54. Indonesia dengan peringkat ke 41 tersebut adalah [peringkat] tertinggi di ASEAN,” ungkapnya.

Kasus aktif nasional per 7 November sebesar 10.825 kasus atau 0,3 persen, di bawah rata-rata global yang sebesar 7,4 persen. Adapun kasus aktif di luar Jawa-Bali sebanyak 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, turun 97,5 persen dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali pada 6 Agustus yang lalu.

“Konfirmasi harian sebesar 159 kasus dengan tren penurunan sebanyak 99,5 persen dari puncaknya di 6 Agustus yang lalu. Kasus aktif di luar Jawa-Bali sejumlah 51,42 persen dari total kasus nasional,” ujar Airlangga.

Secara spasial, tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) di Sumatra mencapai 96,13 persen, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) 3,57 persen, dan penurunan kasus aktif dibanding 9 Agustus mencapai 98,02 persen. Nusa Tenggara RR 97,41 persen, CFR 2,34 persen, dan penurunan kasus 98,23 persen. Kalimantan dengan RR 96,55 persen, CFR 3,17 persen, dan penurunan kasus 97,90 persen. Sulawesi RR 97,10 persen, CFR 2,63 persen, dan penurun kasus 98,16 persen. Terakhir Maluku dan Papua RR 96,07 persen, CFR 1,75 persen, dan penurunan kasus sebesar 90,26 persen.

Realisasi PEN
Dalam keterangan pers, Menko Airlangga juga memaparkan mengenai realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sampai dengan 5 November 2021 mencapai Rp456,35 triliun atau 61,3 persen dari pagu Rp744,77 triliun.

“Di Klaster Kesehatan sudah Rp126,65 triliun atau 58,9 persen, di [Klaster] Perlindungan Sosial sudah Rp132,49 triliun atau 72,4 persen, Klaster Prioritas Rp72,59 triliun atau 61,6 persen, [Klaster] Dukungan UMKM dan Korporasi Rp63,45 triliun atau 39,1 persen, dan [Klaster] Insentif Usaha sudah 97,4 persen atau Rp61,17 triliun,” jelasnya.

Menutup keterangan persnya, Menko Ekon menyampaikan perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren pertumbuhan yang positif. Pemerintah tetap optimistis bahwa perekonomian hingga akhir tahun 2021 akan mencatatkan pertumbuhan di kisaran 3,7-4 persen (full year year on year).

“Kita lihat bahwa resiliensi perekonomian baik dari segi cadangan devisa, neraca perdagangan, dan juga IHSG dan nilai tukar yang walaupun fluktuatif namun relatif stabil,” tandasnya. (hj/www.kominfo.go.id)

 

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun