* Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020
KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Sdri HHN, mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, sebagai tersangka tunggal dugaan tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp. 5.952.052.369,00.
Penetapan Ny HH sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Meilinda SH MH saat melakukan jumpa pers di aula kantor kejaksaan Karimun, Kamis (11/11/2021).
“Kita telah sampai pada kesimpulan setelah melakukan penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup dan melakukan penetapan terhadap 1 orang tersangka yakni mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun bernisial HHN. Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan,” ujar Meilinda.
Kajari Karimun Meilinda menyampaikan adapun kronologis kasus korupsi ini berawal tahun 2020 lalu Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat mata anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 13.520.591.500.
“Pada bulan November hingga Desember gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota Dewan DPRD Kabupaten Karimun tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Dimana gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp 15.000.000 hingga Rp 30.000.000,” ungkap Melinda.
Dikatakan Meilinda, Kejari Karimun menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor : PRINT-02/L.10.12/Fd.1/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang penyelidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.
Setelah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi, jaksa kemudian meningkatkan status ke penyidikan dengan surat perintah Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.
Dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaraan yaitu sdri HHN maka dari itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor : PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 Novemnber 2021.
“Dalam penyidikan kami menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA,” terangnya.
Sambung Meilinda, berdasarkan data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor : LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.
Namun, tersangka hanya mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5.674.775.869 dan selisih kerugian keuangan negara yang tersisa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 277.276.500.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5.674.775.869 ke kas daerah, yang disita dari perkara korupsi di Sekretariat DPRD Karimun pada tahun 2020 lalu. Uang tersebut disetorkan melalui Bank Riau Kepri, disaksikan oleh Asisten 1 Setkab Karimun Fajar Horrison mewaliki Pemkab Karimun dan Kepala Bank Riau Kepri Karimun.
Tidak Ada Pelaku Korupsi Tunggal
Penetapan Sdri HHN, mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun sebagai tersangka tunggal l dugaan tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Hermansyah SH, tokoh masyarakat Karimun menyebut, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi.
“Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik,” katanya kepada U&A.com di kedai kopi Servanda, Kamis (11/11/2021).
Demikian pula dengan korupsi di penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020. Hermansyah memberi contoh, apa mungkin dan tidak masuk logika juga seorang HHN bisa bekerja mencairkan sendiri uang gaji tersebut mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun sampai ke Bank Riau Kepri.
“Tentunya dan pastinya ada pihak-pihak yang patut diduga terlibat mulai dari oknum di BPKAD Karimun maupun pihak dari Bank Riau Kepri yang bisa juga lalai sehingga terjadilah tindak pidana penyalahggunaan anggaran ini,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menyebut, Jika tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 ini terang benderang sejumlah pihak mulai dari BPKAD Karimun sampai ke Bank Riau Kepri patut dipanggil dan diperiksa.
“Pasalnya, penetapan satu tersangka dugaan korupsi dianggap tak mungkin. Patut diduga ada pihak atau unsur lain terlibat. Pergantian Kepala Bank Riau Kepri Karimun pada saat kasus ini telah bergulir dan berproses tentu ini menjadi pertanyaan di publik. Dan apa mungkin begitu lemahnya sistim keuangan di Pemkab Karimun sehingga bisa di ‘utak atik’ dengan mudahnya oleh seorang bendaraha DPRD Karimun Ada Apa?,” ujar Hermansyah. (hj)