KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kariamun Provinsi Kepri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menargetkan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2022.
Usulan tersebut disampaikan dan dibacakan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra pada rapat paripurna, Senin (29/11/2021) di ruang rapat utama Balai Long Sri DPRD Karimun.
Rapat paripurna ini diikuti dan dihadiri Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim.
15 buah rancangan peraturan daerah ini terdiri dari empat Ranperda usulan DPRD, delapan Ranperda usulan Bupati dan tiga Ranperda kumulatif terbuka.
Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan, berharap pembahasan Ranperda bisa dilakukan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Terlebih lagi semua itu dilakukan untuk pengabdian kepada daerah tercinta. Hanya saja semuanya tetap mengacu pada perundang-undangan.
Ia juga berharap Ranperda tersebut bisa diterima semua pihak menjadi Perda. Sehingga bisa menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. “Semua ini untuk menjadikan Karimun lebih maju dan baik,” tegasnya.
Bupati dua periode ini menegaskan setiap perda yang dihasilkan harus benar-benar dilaksanakan secara berkesinambungan. Ia berharap jangan ada lagi perda yang dianggap “mandul”. Mandul dalam artian tidak terlaksana dengan baik hanya buang-buang waktu ketika merumuskannya.
“Kita harus ingat melahirkan satu perda itu membutuhkan anggaran yang cukup banyak. Kita berharap Ranperda yang diusulkan ini telah benar-benar dibahas secara mendalam oleh tim eksekutif dan legislatif nantinya,”tegas Aunur Rafiq.
Rafiq juga menyampaikan, untuk tahun 2021 dari 12 Ranperda sebanyak 8 Ranperda sudah berhasil dibahas dan dituntaskan. “Tinggal lagi 4 Ranperda dalam pembahasan dan kalau tidak selesai akhir bulan desember ini akan dilanjutkan di tahun 2022,” ucapnya.
Sementara Ketua Bamperda DPRD Karimun, Samsul S.Sos, menyampaikan, program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 4 ayat 1.
Penyusunan program pembentukan perda selanjutnya disebut Propemperda dilalukan melalui rapat Bapemperda dan rapat dengan pendapat bersama Bagian Hukum Sekretarian Daerah dengan mempertimbangkan surat masuk usulan rancangan perda dari perangkat daerah pemerakarsa dan rancangan perda yang masuk dalam propemperda tahun 2021 yang belum terselesaikan.
“Berdasarkan propemperda pada tahun 2020 terdapat beberapa rancangan perda yang telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda, terdapat pula beberapa rancangan perda yang saat ini masih dalam pembahasan dan beberapa rancangan perda yang sama sekali belum dilakukan pembahasan,” jelas Samsul.
Oleh karenanya, setelah membahas dan mengkaji Pomperda pada tahun sebelumnya, maka Bamperda berdasama Bupati Karimun melalui Bagian Hukum menyepakati bersama untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, adalah sebagai berikut :
1. Rancangan Perda tentang Ketenagakerjaan (Pemerakarsa Inisitatif DPRD)
2. Rancangan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pemerakarsa Inisitatif DPRD)
3. Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional (Pemerakarsa Inisitatif DPRD)
4. Rancangan Perda tentang Kota Layak Anak (Pemerakarsa Inisitatif DPRD)
5. Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah)
6. Rancangan Perda tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Dinas Tenaga Kerja)
7. Rancangan Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
8. Rancangan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kebersihan)
9. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
10. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah)
11. Rancangan Perda tentang Bantuan Hukum (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Bagian Hukum)
12. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhan (Pemerakarsa Bupati Karimun melalui Dinas Perhubungan)
13. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Rancangan Perda Kumulatif Terbuka)
14. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Rancangan Perda Kumulatif Terbuka)
15. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Rancangan Perda Kumulatif Terbuka)
(hj)