KARIMUN (U&A.com) – Perangkat Desa Sugie Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri membantah adanya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini menjawab atas apa yang disangkakan serta telah menjadi informasi publik atas tuduhan atau sangkaan yang disampaikan oleh Johan alias Jupri (50) salah satu warga Desa Sugie yang berujung laporan ke Polres Karimun.
“Bersama dengan ini perlu kami luruskan bahwasanya sangkaan dugaan pungli di pengurusan PTSL itu adalah tidak benar dan kami punya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan soal dana Rp 100 ribu yang dipungut dan disangkan adalah pungli,” ujar Zulkarnain Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sugi didampingi Dayang Bendahara Desa Sugi saat memberikan keterangan di Hotel Artha Karimun, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Zulkarnain, dana Rp 100 ribu itu adalah biaya operasional , komsumsi dan materai untuk pengukuran yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan pada tanggal 28 Agustus 2019 lewat musyawarah mufakat yang dihadiri oleh Kepala Desa Sugie, Ketua BPD/Anggota DPD Desa Sugie, Kadus/RW/RT Se-Desa Sugie, Pemuda/Tokoh Masyarakat Desa Sugie.
“Ada sekitar 40 orang yang tandatangan dan sepakat terkait dalam pengurusan PTSL tersebut. Ini semua ada salinan bukti berita acara kesepakatan disertai tanda tangan,” jelas Zulkarnain memperlihatkan bukti.
Zulkarnain menyampaikan perlu memberikan keterangan dan penjelasan agar tidak ada fitnah dan tuduhan yang beredar di masyarakat Desa Sugie terkait tuduhan pungli pengurusan PTSL ini.
“Sebagai perangkat desa, kami bersama bendahara maupun Kades tentunya tidak akan berani melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan dan disangkakan ini. Kami masih mengerti dan paham mana yang melanggar hukum dan mana yang tidak,” jelas Zulkarnain.
Terkait laporan dari Johan alias Jupri, Zulkarnain menyampaikan itu adalah hak dari setiap warga masyarakat dan warga negara tetapi dia berharap tentunya laporan yang disampaikan tentu nya tidak asal tuduh dan menjurus kepada fitnah.
Sementara kades Sugie Mawasi yang kembali terpilih dalam Pilkades Serentak 2021, Kamis, (21/10/2021) lalu, menyampaikan terkait dengan laporan dan tuduhan yang disangkakan menyikapi secara arif dan bijaksana.
Mawasi menyampaikan hal ini semua tidak terlepas dari dinamika proses demokrasi pasca Pilkades Serentak 2021 yang telah berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Hal ini dapat kami maklumi dan kita siap menghadapinya. Tapi yang jelas Pilkades telah usai, selanjutnya mari kita lupakan yang telah terjadi selama proses pilkades. ‘Ambil yang jernih buang yang keruh’. Saatnya kita bersama-sama membangun Desa Sugie yang lebih maju dan berkembang,” ujar Mawasi.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan, Johan alias Jupri (50) salah satu warga Desa Sugie melaporkan kades petahana yang kembali terpilih Mawasi ke Polres Karimun atas berbagai dugaan tuduhan pelanggaran korupsi.
Ada beberapa point yang dilaporkan diantaranya korupsi dana CD, dan praktek Pungli (pungutan liar) terkait pungutan biaya pembuatan surat tanah yang dilakukan Kades melalui Ketua RT setempat tentang biaya pembuatan surat tanah Prona atau pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam pemberitaan terlihat Johan alias Jupri (50) berpose dengan Ramli yang juga warga Desa Sugie Moro. Diketahui Ramli merupakan saudara/abang dari Djuniman, salah seorang calon kepala Desa Sugie yang kalah di Pilkades Serentak Karimun 2021 lalu.
Djuniman kalah bersaing dengan Mawasi yang cuma berada di posisi kedua dengan perolehan suara 367 suara. Sementara Mawasi terpilih kembali sebagai Kades Sugie meraih 461 suara. Selisih 94 suara dari Djuniman. (hj)