Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Polres Karimun Polda Kepri merilis penangkapan 6 kilo sabu dengan tersangka NJ jaringan Malaysia

KARIMUN (U&A.com) – Tim Panter Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polres Karimun Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 6 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun, Kepri

Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano Sik SH mengungkapkan, pihaknya meringkus satu orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional asal Malaysia.

“Tersangka berisial NJ kita tangkap dan amankan di salah satu wisma yang ada di wilayah Karimun. Tim berhasil mengamankan tersangka NJ pada Sabtu siang tanggal 30 Oktober 2021,” kata AKBP Toni Pantano saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karimun, Senin (1/11/2021).

Toni Pantano mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka NJ, barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang dikendalikan jaringan dari luar Karimun Provinsi Kepri.

Sabu tersebut dikemas berbentuk 6 paket besar menggunakan yang dibungkus tersangka menggunakan lakban warna hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6.508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam.

Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, tersangka NJ hanya sekedar transit di Karimun. “Pengakuan tersangka NJ, sabu dari Malaysia ini direncanakan akan dibawa dan diedarkan di luar wilayah Karimun Kepri,” kata Tony Pantano.

“Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain selain NJ, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh tersangka mengambil paket sabu tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tambah Tony Pantano, pelaku diganjar pasal berlapis. “Tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” kata Tony.

Tony Pantano menambahkan warga diharap lebih waspada dan tidak mencoba berurusan dengan narkoba. “Jangan sampai menjadi korban ataupun menjadi pengedar narkoba. Karena konsekuensinya, akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Pengungkapan sabu jaringan internasional dari negeri jiran Malaysia ini semakin menambah dafar panjang pengungkapan kasus sabu jaringan Malaysia via Karimun.

Sebelumnya Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial AD, A, S, PN (49) dan SH (56).

Kelimanya yang diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kilogram asal Malaysia ke Kalimantan via Karimun ditangkap dan diamankan di salah satu hotel di wilayah Karimun, Jumat, 24 September 2021 sekitar pukul 20.48 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto mengatakan dari tangan para tersangka berhasil diamankan dan disita barang bukti 1 paket besar sabu sebanyak 1 kilogram (1.038 Gram) yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang.

“Dua wanita yakni PN (49) dan SH (56) dan 3 teman laki-lakinya diperintah oleh seseorang berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda untuk datang ke Karimun untuk membawa sabu untuk di bawa ke Samarinda via Karimun yang rencananya diselundupkan dengan cara menyimpan dalam anusnya,” jelas Tony Pantano saat jumpa pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10/2021).

Tony Pantano mengatakan, modus penyelundupan jaringan ini yakni dengan cara dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus. “Hal ini berdasarkan barang bukti berupa plastik bening, alat kontra sepsi dan handboby yang kita dapatkan dari tersangka PN (49) dan SH (56) saat kita tangkap di salah satu hotel di Karimun,” ujar Tony Pantano.

Tony Pantano menyampaikan kronologi penangkapan berawal dari diamankannya tersangka AD Asal Samarinda di salah satu hotel yang ada di Karimun pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada jam 20.45 Wib.

“Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN dan didapati barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang. Hasil intrograsi AM dan SN, mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda,” jelas Tony Pantano.

Selanjutnya, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terus melakukan pengembangan dan akhirnya kembali mengkap dan mengamankan dua tersangka PN (49) dan SH (56) yang mengaku menerima tawaran dari U (DPO) yang berada di Samarinda karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim,” jelas Tony Pantano. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun