Home Uncategorized Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2021 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2021 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Wakapolres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni, SIK, MH memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2021 di rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Senin (15/11/2021).

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2021 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 15 November sampai 28 November 2021 yang ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan peserta apel.

Dalam amanat yang dibacakan pimpinan apel mengatakan, Operasi Zebra Seligi 2021 ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam rangka untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan upaya menciptakan situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas.

“Gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Polres Karimun dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Seligi 2021. Kita harap berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Imam Syahroni dalam keterangan tertulis yang diterima U&A.com, Senin (15/11/2021).

Imam menyatakan, dalam operasi ini yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas. “Dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, persuasif dan humanis,” sebut Imam.

Ditempat terpisah Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, SIK menerangkan untuk Operasi Zebra Seligi 2021 lebih banyak melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan COVID-19 berupa giat sosialisasi serta kampanye melalui media cetak, elektronik, dan spanduk.

“Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, dalam Ops Zebra kali ini, penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya dan/atau orang lain,” ungkap Eko Aprianto.

Jenis pelanggaran
Pihak kepolisian mendaftar jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak:
– Melawan arus
– Tak memakai helm
– Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan
– Pelanggaran stop line atau marka jalan
– Balap liar
– Melanggar batas kecepatan
– Tak menggunakan sabuk pengaman
– Menggunakan handphone
– Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Eko Aprianto menyampaikan untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Seligi 2021:

1. Knalpot bising (tidak standar):

– Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan
– Denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya pelat hitam)

– Sanksi kurangan paling lama satu bulan
– Denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar

– Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun
– Denda paling banyak Rp 3.000.000

Sementara itu, berikut adalah soal besaran denda dan sanksi hukuman badan yang akan diterapkan saat terkena pelanggaran tilang.

Dilihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, denda tilang tak main-main.

Jenis pelanggaran melawan arus hingga pelanggaran menerabas marka jalan akan dikenai denda tilang Rp500.000.

Untuk pelanggar yang melawan arus, ada pilihan, didenda Rp500.000 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.

Begitupun pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, ada denda Rp500.00 atau pidana dua bulan.

Jika tidak memakai helm standar SNI, siap-siap akan ditilang dan didenda Rp250.000.

(hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU