KARIMUN (U&A.com) – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang melibatkan perangkat desa se Kecamatan Belat, Rabu (10/11/2021).
“Kegiatan diikuti oleh apatur di 3 desa yakni Desa Lebuh, Desa Penarah dan Desa Sebele diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” kata Kacabjari Tanjungbatu Nico Fernando SH MH melalui Plt. Kasubsi Pidum & Pidsus Ahmad Al Yuhri, S.H. dan Plt. Kasubsi Intelijen dan Datun Jojor Restawati Purba, S.H., yang hadir sebagai narasumber.
Kegiatan Penyuluhan Hukum mengambil tema “Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan serta Pengelolaan Keuangan Dana Desa” di Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, khususnya di Desa Lebuh, Desa Penarah, dan Desa Sebele.
Dihadapan para Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa dan para perangkat desa, dipaparkan tentang tugas pokok dan fungsi dari kejaksaan dalam mengawasi pengelolaan keuangan dana desa.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” ujar Ahmad Al Yuhri, S.H.
Ahmad Al Yuhri menjelaskan peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.
Sementara Plt. Kasubsi Intelijen dan Datun Jojor Restawati Purba, S.H. mengingatkan para kades, sekretaris maupun bendahara desa untuk berhati-hati dalam mengelola penggunaan dana desa.
“Ada beberapa modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa. Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin masuk penjara,” ujarnya.
Jojor Restawati Purba juga menyampaikan, penyuluhan hukum ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah kecamatan dan desa agar dalam pengelolaan keuangan tidak terjebak dalam kasus korupsi.
“Kepada para peserta agar benar benar dapat mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum ini secara optimal dan dapat mengambil ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh narasumber sehingga dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari hari,” ujarnya.
Kades Penarah, Awaluddin menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Cabjari Tanjungbatu karena masih banyak perangkat desa dan masyarakat pulay yang tidak paham dan mengerti akan hukum.
“Kami sangat apresiasi kegiatan ini karena kami banyak paham dan mengerti akan hukum dan juga mengingatkan kami untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum terkait penggunaan dana desa karena dari beberapa kasus yang ada sudah ada kades yang berusan dengan hukum karena penggunaan dana desa,” ucap Awaluddin. (hj)