Addendum KSO PT KKM – PT TPR Temui Jalan Buntu | SIAPA YANG BERBOHONG ?

KARIMUN (U&A.com) – Kata sepakat antara BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) dengan dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) terkait evaluasi kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun tetap tak tercapai dan masih menemui jalan buntu.

Alhasil, permintaan Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq terkait dengan penegasan yang disampaikannya kepada Dirut Utama BUMD Pelabuhan yang baru lewat surat no : 500/EKON/V/912/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal evaluasi kerjasama antara PT KKM bersama PT TPR Nomor : 003/PKS.PR/KKM-TPR/2021 dan Nomor 002.PKS/TPR-KKM/2021 tanggal 23 Januari 2021, hanya sebatas wacana saja dan belum terealisasi alias terabaikan.

Dirut BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) Yuwono menyampaikan dan mengakui, hingga memasuki bulan Desember 2021 ini penyelesaian evaluasi (addendum) KSO PT KKM dengan PT TPR masih terkendala dan belum ada kata sepakat soal klausal kontrak KSO baru.

“Terkait evaluasi, sudah ada pertemuan kami dengan Pak Bupati dan PT TPR pada September lalu dan salah satu hasil nya adalah ada point permintaan mengembalikan pengelolaan beberapa item aset eksisting kecuali Perusahaan Kerja Bongkar Muat (PKBM) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), tapi saat ini masih belum terealisasi,” ujar Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Namun, kata Yuwono, Pihak PT TPR sampai saat ini belum sepakat dan menyanggupinya. “Kami sudah delapan kali mengundang jajaran direksi PT TPR untuk rapat. Yang kita undang adalah Sukeri selaku Direktur PT TPR yang bertandatangan dalam perjanjian KSO namun namun justru yang hadir adalah sdr Sudirman yang memakili PT TPR. Sukeri tidak pernah hadir datang memenuhi undangan kita,” ujarnya.

Ditanya, kapan saja jadwal undangan rapat yang digelar oleh direksi BUP, ucap Yunowo, dirinya tidak ingat secara rinci tanggal dan nomor surat undangannya. “Tapi salinannya ada di kantor,” ucapnya.

Yuwono juga mengakui setelah pertemuan tersebut, PT TPR ada mengirimkan draft addendum dari KSO dan itu baru diterima pihaknya, sekitar dua minggu lalu.

Sementara menurut PT Terminal Parit Rempak (TPR), Sudirman, pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan dari PT KKM untuk melakukan evaluasi (addendum) KSO sesuai dengan permintaan.

“Setelah pertemuan kami dengan Komisaris dan direksi BUP tanggal 23 September lalu, tanggal 25 September sudah kami berikan draft adendum KSO, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari PT KKM,” ujar Sudirman ketika dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Kemudian tentang adanya undangan rapat sebanyak delapan kali yang dilayangkan PT KKM ke pihaknya, Sudirman membantah. “Mustahil kami tidak hadir jika ada undangan dari mereka (PT KKM). Tidak pernah sampai pada kami tentang undangan rapat dari direksi mereka itu. Coba jelaskan tanggal berapa saja undangan rapat dari PT KKM,” katanya.

Sudirman menuturkan selaku mitra PT KKM yang merupakan BUMD Kepelabuhan Karimun, pihaknya selalu berupaya menjalin hubungan yang baik dengan mitranya. “Jika ada undangan, kami selalu mengupayakan untuk hadir. Apalagi agenda rapat itu tentang adendum KSO,” tuturnya.

Siap Diperiksa
Sudirman juga menegaskan, tentang adanya tudingan KSO PT KKM dengan PT TPR ada modus tindak pidana korupsi (Tipikor), pihaknya siap diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait tudingan itu. “Kami siap diperiksa, bila perlu diaudit, poin apa saja yang ditudingkan adanya indikasi Tipikor,” tegasnya.

Sudirman juga mengatakan malah pihaknya akan lebih lega lagi setelah menjalani proses pemeriksaan nanti. “Kami ini, investasi, jelas bertujuan untuk mencari keuntungan. Modal sudah kami tanamkan, wajar setelah modal kami investasikan kami berusaha untuk memperoleh keuntungan,” katanya.

Tentang pungutan dari kegiatan yang dilakukan PT TPR, menurut dia sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Bahkan hasil dari pungutan itu setelah terjadi KSO menjadi sorotan DPRD Karimun, masih ada dan belum kami gunakan. Terus terang kami bingung, setelah adanya KSO kok baru ribut, bukankah KSO itu muncul setelah BUP mengelar RUPS, direksi beserta komisaris sudah menyetujui. Kenapa tiba-tiba baru sekarang dewan menuding ada modus operansi tipikor ? Ini Ada apa?,” ujarnya.

Bupati Sebut
Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq usai Sidang Paripurna Pengesahan APBD Karimun 2022, Senin (29/11/2021) sore, memberikan isyarat akan melanjutkan Kerja Sama Operasional (KSO) antara BUMD Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Karimun dengan pihak swasta PT Terminal Parit Rempak (TPR).

Aunur Rafiq mengatakan pihaknya menargetkan hingga akhir tahun akan menyelesaikan KSO PT KKM dengan PT TPR. Hanya saja, dirinya tidak boleh terlibat langsung dalam persoalan tersebut. “Yang terlibat langsung adalah komisaris bersama dengan direksi. Saat ini sudah dilakukan penawaran oleh pihak TPR kepada BUP, sekarang sedang berproses,” katanya.

Ditanya apa saja yang menjadi atensi dari penawaran baru KSO tersebut, Aunur Rafiq menjelaskan, tentang bagi hasilnya. “Termasuk apa saja yang dikelola oleh PT TPR dalam KSO sebelumnya, ditinjau kembali. Sampai saat ini belum ada daerah yang dirugikan karena gudang sudah dikelola kembali oleh BUP, Pelabuhan Roro sudah dikembalikan, Bare gate dan gudang Bulog sudah dikembalikan. Jadi yang diambil untuk dikelola oleh PT TPR hanya TKBM dan Gudang yang dibangunnya,” paparnya.

Ditanya apakah ada rencana untuk membatalkan KSO itu, menurut Bupati, KSO adalah produk hukum, tidak bisa dibatalkan begitu saja, karena negara kita negara hukum. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun