Bupati Karimun : Tutup Tempat Wisata, THM dan Cafe yang Langgar Aturan Selama Nataru | Ini Aturan Lengkapnya

Akses masuk ke pantai Pelawan Karimun ditutup saat Natal dan Tahun Baru 2022

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, bersama TNI-Polri, bakal mengawasi titik-titik publik, termasuk tempat wisata, usaha tempat hiburan dan usaha cafe & restoran selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Apabila pengelola abai dalam penerapan protokol kesehatan, tempat itu akan ditutup.

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menegaskan, pemerintah daerah menyesuaikan dengan ketentuan pusat. Oleh karena itu, intruksi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis Surat Edaran (SE)/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus dipatuhi dan dilaksanakan.

“Bagi yang melanggar saya tegaskan akan kita beri sanksi tegas, izin usahanya bakal kita cabut. Hal ini hendaknya dapat menjadi perhatian yang serius bagi para pengelola objek wisata, para pimpinan usaha tempat hiburan serta pimpinan usaha cafe & restoran di Karimun,” tegas Aunur Rafiq kepada U&A.com, Sabtu (24/12/2021).

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memperbolehkan tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan, dapat diizinkan beroperasi oleh pemerintah dengan kapasitas 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning,” demikian bunyi SE tersebut dikutip U&A.com, Kamis (23/12/2021).

Meski demikian, tempat wisata dan hiburan disarankan untuk menerapkan reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kemenparekraf bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya diminta untuk beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Aturan tersebut berlaku untuk tempat yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan, dan mal. Adapun restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dengan jam operasional malam hari, diharuskan beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat.

Operasional tempat yang dibuka untuk malam hari itu hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan, restoran atau rumah makan yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sebagai informasi, pembuatan SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Ketentuan umum pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat Inmendagri,” tulis SE tersebut.

Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang
Dalam SE itu disebutkan pula bahwa pemerintah melarang tempat usaha atau destinasi wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru, baik pada area indoor (tertutup) atau outdoor (terbuka).

Berbagai acara perayaan yang dimaksud, termasuk arak-arakan, pesta petasan, serta pesta kembang api. Kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Setiap elemen diharapkan bekerja sama secara serempak untuk mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Lebih lanjut, dalam SE itu juga disebutkan bahwa setiap tempat usaha dan destinasi wisata harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” instruksi dari SE tersebut.

Adapun terkait prokes yang harus dipatuhi merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Aturan disiplin prokes itu adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Karimun Terbitkan SE
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Sektor Pariwisata tanggal 22 Desember 2021.

Surat dengan nomor : 556/DISPARBUD/261/XII/2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dr Sularno M.S.Si ditujukan kepada pengelola objek wisata, pimpinan usaha tempat hiburan, pimpinan usaha dan cafe se Kabupaten Karimun. Berikut isi Surat Edaran (SE) tersebut :

(hj/kompas.com)

 

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun