KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Karimun akan dimulai mulai Jumat (17/12/2021).
Hal ini mengacu setelah Pemerintah memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dimulai sejak, Selasa (14/12/2021). Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan NNomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).
Hal ini juga sesuai setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang meliburkan siswa pada semester I selama dua pekan. SE terbaru itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021).
Dalam SE itu dijelaskan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kalender akademik libur semester I akan dimulai pada 20 Desember 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2021. Kemudian siswa kembali masuk sekolah untuk pembelajaraan semester II pada 3 Januari 2022.
“InsyaAllah launching Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kabupaten Karimun akan kita laksanakan Jumat (17/12/2021) bertempat di SDN 001 Bukit Senang dan dilanjutkan di 13 titik target per hari 800-1.000 orang,” ujar Bupati Karimun yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui Sekda Karimun HM Firmansyah, Kamis (17/12/2021).
HM Firmansyah menyampaikan, pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Fasilitas kesehatan misalnya di puskesmas dan rumah sakit, sebagaimana kebanyakan kegiatan vaksinasi selama ini dilaksanakan.
Sementara vaksinasi di sekolah dan LKSA dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.
“Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan bertahap di setiap Kecamatan. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi daerah yang dapat melakukan vaksinasi anak. Syaratnya yaitu daerah tersebut telah mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen,” ujar HM Firmansyah.
Sekda HM Firmansyah juga mengatakan, tidak ada cara khusus untuk mendaftarkan anak-anak yang akan diikutkan vaksinasi ini. Ia mengatakan cukup datang ke lokasi vaksinasi dan melakukan pendaftaran di sana. Setelah itu, akan dilakukan skrining kesehatan oleh petugas untuk mengetahui apakah anak yang bersangkutan bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, syarat penerima vaksin anak Ada sejumlah persyaratan, baik aspek kesehahtan dan aspek administratif yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
“Syarat administratif yang dimaksud adalah anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) karena untuk masuk ke pendaftaran pakai NIK. Kalau tidak ada NIK bisa diurus ke Disdukcapil,” ujar Rachmadi.
Sementara untuk aspek kesehatan, Rachmadi memaparkan ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi yakni salah satu syaratnya adalah tekanan darah di atas 140/90, tidak dapat vaksin lain kurang dari 3 minggu, penyintas Covid-19 ringan ditunda satu bulan dan tidak demam.
Sementara anak dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti memiliki kelainan dan alergi berat, harus melaksanakan vaksinasi di rumah sakit. “Untuk yang kelainan dan alergi berat di RS, yang sakit leukimia atau autoimun ditentukan dari rekomendasi dokter yang merawatnya,” jelas Rachmadi. (hj)