KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Kamis (20/1/2022), yakni SE Nomor 300/SET-COVID-19/I/SE-02/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karimun
Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk dari dan seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
SE yang ditujukan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Ka. Satgas Pengendalian Transportasi Laut & Udara, Sekretaris DPRD/Ins. Daerah/Dir. RSUD, Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian, Ka. Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Perusahaan, Camat /Lurah/Kades/RT/RW, Tokoh Agama/Pemuda/Masyarakat, Ketua INSA/Operator Kapal /Pesawat Udara dan Media Cetak/Elektronik berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian peyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun secara konsisten serta bertanggungjawab;
2. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Kabupaten Karimun bertanggungjawab atas kesehatannya masing- masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk:
a. Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer; dan
b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut,
3. Bagi Pelaku Perjalanan antar Kecamatan luar Pulau Karimun dalam wilayah Kabupaten Karimun diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter; dan
b. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan;
c. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian Riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
4. Bagi Pelaku Perjalanan yang melaksanakan perjalanan ke wilayah Kabupaten Karimun dan antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo):
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk semua umur);
4) Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan; dan
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian Riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara:
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk semua umur);
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID- 19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan; dan
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian Riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
5. Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
6. Bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang akan melaksanakan perjalanan internasional masuk ke Wilayah Kabupaten Karimun merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi kriteria serta mendapatkan izin dari Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi calon PPI dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Kabupaten Karimun dan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya;
b. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
c. Menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
d. Pelaku perjalanan Internasional yang bersatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;
e. Ketentuan bagi PPI terkait lama waktu karantina dan hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini berpedoman pada Surat Edaran dan Ketentuan yang berlaku;
f. Khusus bagi kru kapal barang yang melakukan perjalanan lintas negara masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (yang tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan) wajib mempedomani ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
g. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikasi vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
7. Ketentuan tambahan dalam rangka melakukan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum yaitu sebagai berikut:
a. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dikecualikan bagi anak dibawah usia 6 (enam) tahun;
b. Surat/sertifikat vaksin COVID-19 diwajibkan bagi PPDN yang berusia diatas 6 (enam) tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah;
c. Pelaku perjalanan dibawah usia 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan test COVID-19;
d. Persyaratan melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a dan b, serta poin 4 huruf a dan b, berlaku bagi seluruh PPDN termasuk awak/kru kapal barang/penumpang/penyeberangan dan pesawat udara;
e. Dalam hal kondisi fasilitas kesehatan/laboratorium pada wilayah embarkasi/asal PPDN tidak memiliki sarana RT-PCR dan/atau tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Karimun dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara/laut agar dapat melaksanakan pengujian RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen di Bandar Udara/Pelabuhan pada wilayah debarkasi/tujuan;
f. Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta PPDN dengan keperluan mendesak, meliputi: pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinann yang didampingi 2 (dua) orang keluarga, dan pengantar jenazah non-COVID-19 maksimal 5 (lima) orang;
g. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi kapasitas penumpang sebesar 80% (delapan puluh persen) kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi laut yang menjadi tanggungjawabnya;
h. Operator transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen dan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 calon penumpang sewaktu melaksanakan check in/ pembelian tiket keberangkatan; dan
i. Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.
8. Kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Satgas Pengendalian Transportasi Laut dan Udara, Otoritas Pengelola dan Penyelenggara Transportasi Umum serta Camat dan jajarannya agar mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam rangka melakukan:
a. Pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara yang menjadi pintu keluar dan masuk dalam wilayah Kabupaten Karimun;
b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten yang terkait atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di wilayah Kepulauan Riau, sesuai dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karimun;
c. Satuan Tugas Pengendalian Transportasi Laut beserta Jajarannya agar mengoptimalkan berjalannya penatalaksanaan terhadap PPDN dengan melakukan pemeriksaan/cek point terhadap kelengkapan persyaratan dokumen perjalanan maupun kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan antara lain sebagai berikut:
i. Bagi Operator Kapal/ Perusahaan Pelayaran wajib memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan setiap individu yang akan melakukan perjalanan sebagaimana yang dipersyaratkan sebelum melakukan penjualan tiket;
ii. Bagi Operator Terminal Pelabuhan agar melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan persyaratan perjalanan oleh Pelaku Perjalanan yang akan melakukan perjalanan sebelum memasuki Kapal;
iii. Bagi Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan sosialisasi penerapan aplikasi PeduliLindungi sesuai prosedur yang telah ada;
iv. Bagi Relawan Satgas Pelabuhan agar tetap mengoptimalkan Pemeriksaan Dokumen Perjalanan oleh Pelaku Perjalanan yang tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagaimana yang telah berjalan;
v. Bagi Petugas Keamanan (TNI AL/AD dan Polri) agar mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk menjamin terlaksananya kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan di area pelabuhan serta melakukan identifikasi adanya potensi kerumunan, pendisiplinan, penertiban dan pembubaran kerumunan secara langsung ditempat bagi individu yang melanggar protokol kesehatan, serta penegakan hukum dan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan yang berlaku.
9. Kepada semua elemen pemangku kepentingan agar melakukan sosialisasi Surat Edaran ini, yang meliputi:
a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi/BUMN/BUMD kepada pegawai di lingkungannya;
b. RT/RW/Kepala Desa/Lurah/Camat kepada warga di lingkungannya;
c. Tokoh Pemuda/Pemuka Agama/Masyarakat kepada masyarakat umum;
d. Perusahaan/pemberi kerja pada sektor informal kepada pekerja/karyawannya;
e. Operator Kapal/Penyelenggara Transportasi Umum kepada Pelaku Perjalanan;
f. Media elektronik/cetak kepada masyarakat umum.
10. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Januari 2022, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.
(hj)