* MoU Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
KARIMUN (U&A.com) – PT.Karya Karimun Mandiri (KKM) BUMD Kepelabuhanan Karimun Provinsi Kepri menyepakati kerja sama dengan dengan Kejaksaan Negeri Karimun peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Mereka menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di aula kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 10.30 WIB.
Hadir dalam penandatangan MoU itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, S.H., M.H, Kemudian, Direktur Utama PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun Yuwono, SM., M.Mar. E, Direktur Keuangan PT KKM Uza Bhariyantie, SE,
Direktur Operasional PT KKM H. Aprizal, S.Ikom, Manager Operasional PT KKM Rio Romano Idola, Amd, Sekretaris Dirut PT KKM Purtini, S.IP, perwakilan dari bagian Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun Raden, Perwakilan dari bagian perekonomian Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun Putra serta pegawai pada kejaksaan Negeri Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, S.H., M.H, mengatakan, kewenangan hukum yang dimiliki pihaknya mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara.
“Eksistensi Kejaksaan Negeri Karimun Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh PT KKM selaku BUMD Kepelabuhan agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah,” sebut Meilinda dalam sambutan dan pernyataan resmi, Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, Direktur Utama PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun Yuwono, SM., M.Mar. E menuturkan, kesepakatan dengan Kejaksan Negeri Karimun dilakukan guna memastikan semua kegiatan bisnis BUMD Kepelabuhan milik Pemkab Karimun ini berada dalam koridor peraturan perundangan yang ada. “Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari,” jelas Yuwono.
Sekretaris Dirut PT KKM Purtini, S.IP, pun sangat mengapresiasi kesepakatan bersama dengan Datun Kejaksaan Negeri Karimun ini. Menurut dia kesepakatan dengan Kejaksaan akan memberikan rasa aman lebih bagi perusahaan. “Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami tidak merasa was-was karena selalu dikawal oleh Kejaksaan,” kata Purtini.
Sementara itu, Direktur Operasional PT KKM H. Aprizal, S.Ikom, mengatakan, penandatangan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pernah terjalin sebelumnya. “Dengan perpanjangan kesepakatan ini berbagai program yang telah dijalankan bersama, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilanjutkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi,” ujar H. Aprizal.
Lebih Ianjut H. Aprizal berharap, antara PT KKM dan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.
Hal tersebut penting dalam rangka ikut mengawasi dan memberikan pendapat hukum terkait aspek transaksional dan aktivitas bisnis perseroan. H. Aprizal mengatakan, sebagai BUMD Kepelabuhan yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, sekurang-kurangnya ada empat hal yang berpotensi menjadi masalah hukum. Empat hal tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, perjanjian dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan penerbitan anggaran. (hj)