KARIMUN (U&A.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Meilinda SH MH menghadiri penandatanganan Berita Acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara berupa 2 unit tangkapan kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara.
Penandatanganan berkas tersebut dilakukan di Ruang Sidang Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Senin (17/01/2022) lalu.
Barang Rampasan Negara itu diserahterimakan dari Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung, Elan Suherlan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI di Jakarta.
Dua unit kapal permohonan Penetapan Status Penggunaan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 04/KM.6/WKN.03/2021 dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-3/C/Kpa.5/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Le Van Nhi dan atas nama terpidana Vo Van Thong berupa dua unit kapal ikan dengan total nilai Rp. 1.055.423.000.
Kajari Karimun Meilinda menyambut baik Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI terkait penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut.
Meilinda menyebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Nomor : 43/Pid.Sus PRK/2018/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Le Van Nhi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 46/Pid.Sus PRK/ 2017/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Vo Van Thong juga telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya telah dimohonkan Penetapan Status Penggunaan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI Faisal Syahrul mengapresiasi upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Karimun.
“Barang milik negara berupa dua unit kapal ikan yang berasal dari barang rampasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung,” katanya.
Kapal tersebut akan digunakan sebagai sarana penunjang praktikum mahasiswa Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung
Kapal hibah ini akan digunakan untuk kapal pendidikan dan kapal latih mahasiswa untuk praktik penangkapan ikan, pengukuran data parameter, oseanografi, batimeter, dan pemetaan wilayah, serta uji coba alat tangkap ikan, fishing ground, dan praktikum di kepulauan Karimunjawa.
FPIK Universitas Padjadjaran Bandung juga merencanakan setiap tahun mengadakan pelayaran ke daerah-daerah tertentu, seperti pelayaran mengelilingi pulau Jawa yang diikuti mahasiswa Undip, sehingga mempermudah praktik dan penelitian mahasiswa. Kapal ini juga diharapkan membantu mahasiswa dalam mengidentifikasi persoalan perikanan pesisir dan kelautan yang akan mendukung kegiatan riset mahasiswa. (hj/rls)