KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kamis (20/1/2022).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor NOMOR : 700/SET-COVID-19/I/SE-01/2022 berlaku mulai pada tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
SE yang ditujukan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, CAMAT Se-Kabupaten Karimun, Ka. Puskesmas Se-Kabupaten Karimun dan Lurah /Ka. Desa Se-Kabupaten Karimun berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Pengaturan PPKM di Kabupaten Karimun dengan kriteria Level 1 untuk mengoptimalkan penanganan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
1) Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD/Swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 7 5 % (tujuh puluh lima persen) ;
a) Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;
b) Pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
d) Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) denganpenerapan protokol kesehatan ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
d. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas maksimal;
b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WIB;
c) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;
d) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai dengan huruf (d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
f. Pelaksanaan kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Perdagangan/Swalayan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen) dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,
g. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
j. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
k. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat;
l. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan
n. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di dengan ketentuan sebagai berikut:
1) capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60% (enam puluh persen);
2) wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Karimun;
3) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skirning terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
4) pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
5) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan;
2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kepada seluruh Kepala OPD, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karimun hingga Kecamatan berserta jajarannya Kepala UPT Puskesmas, Lurah, Kepala Desa, RT/RW agar lebih mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dan upaya penatalaksanaan penanganan COVID-19 yang melibatkan seluruh unsur dan elemen pemangku kepentingan yang terkait dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) Pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
1) COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, ketawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
2) Menggunakan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
3) Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pengangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
4) Penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Yang pemakaiannya dilakukan dengan melapisi masker medis kemudian dilapisi masker kain, yang penggunaanya perlu diganti setelah digunakan >4 (lebih dari empat) jam; dan
5) Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan pertimbangan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir resiko penularan dalam beraktivitas,
b) Melakukan Penguatan 3T yaitu testing, tracing dan treatment melalui penyiapan dan pemantauan tempat isolasi dan karantina dengan menerapkan:
1) Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan dengan target orang dites per hari untuk Kabupaten Karimun sebanyak 34 orang;
2) Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi; dan
3) Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Dan isolasi mandiri dan terpadu perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan sesuai verifikasi oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,
c) Melakukan upaya percepatan vaksinasi (vaksin 1 dan vaksin 2), guna percepatan proses pelaksanaan vaksinasi Booster (vaksin 3) agar terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin masyarakat dan upaya menurunkan laju penularan;
d) Melakukan pemantauan dan pengawasan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang dibutuhkan dalam penanganan COVID- 19 agar sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
e) Mengantisipasi potensi kerumunan yang berkaitan dengan aktivitas dan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, tempat fasilitas umum, tempat fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan, tempat karaoke, restoran dan sejenisnya), tempat wisata, tempat makan umum (cafe, kedai kopi, warung sejenisnya) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan agar dilakukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku;
3. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
(hj)