MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan | Pemkab Karimun Lindungi Pegawai Honor Kontrak

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Moch Faisal SH MH, menandatangani MoU Jaminan Kecelakaan & Kematian bagi honor kontrak di lingkungan Pemkab Karimun

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepri menandatangani kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batam Sekupang.

Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Moch Faisal SH MH, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karimun di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, Senin (17/1/2022).

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai honor kontrak dilingkup pemerintah Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan bahwa kerjasama yang terjalin ini merupakan wujud dari kepedulian pemerintah Kabupaten Karimun terhadap para tenaga kerja yang berstatus non PNS sebagai jaminan perlindungan kerja dalam melaksanakan tugasnya jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja ungkapnya.

“Program Jaminan Kematian (JKM) serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga,” kata Aunur Rafiq.

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Moch Faisal SH MH, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris alm Zainal Abidin dari Dinas Perikanan

Wakil Bupati Karimun Drs H Anwar Hasyim, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris alm Eka Anamarta dari Kecamatan Moro

Aunur Rafiq juga, berpesan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang telah menerima santunan klaim JKM, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya diperuntukan bagi kegiatan usaha dan peluang lainnya, yang dapat menghidupi anggota keluarganya.

“Kepada anggota keluarga atau ahli waris jangan jadikan santunan ini sebagai hadiah, tetapi untuk dimanfaatkan sebagai sesuatu yang dapat menciptakan nilai manfaat,” tuturnya.

Tak lupa, Aunur Rafiq juga mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, diantaranya hari ini menandatangani Mou perjanjian yang bernilai manfaat. “Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan mari kita tandatangani perjanjian kerja sama kemitraan untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada para pegawai honor kontrak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aunur Rafiq meminta prosedur pelayanan yang di terapkan oleh BPJamsostek dalam melayani masyarakat agar lebih dipermudah supaya di saat terjadi kecelakaan kerja penanganannya bisa dilakukan dengan cepat, karena ini menyangkut dengan keselamatan jiwa para tenaga kerja pintanya.

Aunur Rafiq menegaskan apabila pelayanannya masih dipersulit, maka perjanjian kerjasama ini bisa saja di batalkan. Ini merupakan tanggung jawab serta pelayanan kita sebagai pemimpin dalam meringankan penderitaan yang di alami oleh rakyatnya tegasnya.

Lebih lanjut, Aunur Rafiq meminta pihak BPJamsostek Batam untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait dengan manfaat dan pentingnya menjadi peserta BPJamsostek ini. Buatlah baliho terkait tentang itu untuk di sebar ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun pinta nya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Moch Faisal SH MH sangat mengapresiasi peran aktif dan kepedulian Pemkab Karimun dalam memberikan perlindungan pegawai non ASN yang telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menjelaskan setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugasnya sehari hari.

Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

“Ditambah dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia,” kata Moch Faisal

Lebih lanjut ia menjelaskan ada dua program perlindungan yang diberikan kepada pegawai Non ASN tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami berharap kerjasama ini juga dapat menggugah kesadaran seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja lainnya di Karimun untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BP Jamsostek,” katanya.

Program BPJamsostek ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Perlu adanya rasa kepedulian dan kesadaran baik pemberi kerja dan para tenaga kerja terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJamsostek artinya baik perusahaan/pemberi kerja ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJamsostek jika terjadi risiko tersebut,” tutup Moch Faisal.

Pada kesempatan itu, juga diserahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 ahli waris penerima masing-masing yakni ahli waris alm Zainal Abidin dari Dinas Perikanan, ahli waris alm Eka Anamarta dari Kecamatan Moro dan ahli waris alm Alfiandy Gusmaidy dari Satpol PP Karimun. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun