KARIMUN (U&A.com) – Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 7 pekerja migran ilegal (PMI) dengan tujuan Malaysia di sekitar di Pulau Judah Desa Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Senin (17/1/2022) pukul 14.00 Wib.
Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH yang memimpin langsung operasi penangkapan, menyebutkan, 7 pekerja migran ilegal tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal tanpa nama. “Pekerja migran Indonesia ilegal tanpa dilengkapi dokumen dengan tujuan Malaysia,” ujar Binsar Samosir dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Binsar menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini bermula ketika mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman pekerja migran ilegal pada Senin (17/1/2022), yang berlokasi TKP di Pulau Judah Desa Kec. Moro dan berhasil mengamankan terhadap R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari pengakauan pengakuan calon PMI tersebut, mereka datang sejak bulan Desember 2021 dari daerah asalnya seperti NTT, Aceh, Makasaar dan Jawa via Batam untuk dijanjikan bekerja di di Malaysia.
Dan mereka bertemu dengan agen yakni sdr F (DPO) yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos Rp 6 Juta hingga Rp 6,5 juta/ orang namun calon PMI tersebut malah ditempatkan di penampungan milik R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kec. Moro.
“R Calo (Penampung) yang kita amankan mengaku sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F,” terang Binsar.
Binsar menambahkan, penggagalan ini sesuai perintah Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH bahwa Polres Karimun Polda Kepri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional dan Kepri termasuk Karimun. “Termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan tanpa pandang bulu,” imbuh dia.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH secara terpisah mengatakan saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri terus untuk melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini dan juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kab. Karimun Prov. Kepri yang dikomandoi Ronal guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar Negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara, ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” imbau Tony Pantano. (hj)