* Ini Capaian Kinerja Kajari Karimun Tahun 2021
KARIMUN (U&A.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Meilinda SH MH membeberkan, selama periode 2021, bagian seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 5.647.775.869 . Capaian tersebut didapat dari hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
“Pengendalian kerugian negara ini mendapat peringkat 1 se Kepri dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Hera Herma Novianti S.AP dan sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah Pemda Kabupaten Karimun,” kata Melinda SH MH saat Press Release kinerja Kejaksaan Negeri Karimun Tahun 2021 di aula Kantor Kajari Karimun, Rabu (12/1/2022).
Meilinda menjelaskan, selama 2021 Pidsus melakukan penyelidikan terhadap 3 perkara tindak pidana korupsi dan 13 perkara kepabeanan.
“Untuk kasus korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan sementara 1 orang tersangka atas nama mantan bendara yakni saudara Hera dan saat ini kasusnya sudah menjalani proses persidangan,” jelas Meilinda.
Sementara itu, 2 kasus tindak pidana korupsi sudah masuk dalam tahapan lidik 2 yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap “pengadaan incenerator RSUD HM Sani Kabupaten Karimun tahun anggaran 2019 yang diduga telah merugikan keuangan daerah.
Serta kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pada OPD Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Karimun mengenai pengelolaan anggaran belanja daerah berupa biaya perjalanan dinas serta biaya makan minum dan rapat untuk tahun anggaran 2020.
Capaian ini diakui Meilinda sebagai buah dari keseriusan Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun dalam memberantas kasus korupsi dan kasus tindak pidana khusus.
“Capaian selama 2021 ini merupakan hasil dari ketekunan Jaksa Tindak Pidana Khusus kami. Tentunya bersama dengan tim yang memang berkomitmen dalam upaya pemberantasan kasus korupsi,” tegasnya.
Meilinda menambahkan, pihaknya juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum terhadap Pemkab Karimun. Terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Pemkab Karimun.
Seperti evaluasi (addendum) kerjasama/Mou peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun antara BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) dengan dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR).
“Sudah ada penyelesaiannya dimana point pentingnya adalah evaluasi soal bagi hasil yang awalnya tidak berimbang dan mendapat protes dari DPRD Karimun. Termasuk apa saja yang dikelola oleh PT TPR dalam KSO sebelumnya, ditinjau kembali. Sampai saat ini belum ada daerah yang dirugikan karena gudang sudah dikelola kembali oleh BUP, Pelabuhan Roro sudah dikembalikan, Bare gate dan gudang Bulog sudah dikembalikan. Jadi yang diambil untuk dikelola oleh PT TPR hanya TKBM dan Gudang yang dibangunnya,” jelas Meilinda.
Tak hanya itu, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sambung Meilinda, untuk bantuan hukum ligitasi Kajari Karimun berhasil menyelesaikan 3 perkara/kasus yakni Fidaus Hamzam melawan Direktur PT KKM (BUMD Pelabuhan Karimun), PT Dutra Mitra Oil melawan Kejaksaan Negeri Karimun dan Robiyanto melawan Kejaksaan Negeri Karimun.
Sedangkan untuk bantuan hukum nonligitasi Kajari Karimun berhasil menyelesaikan 58 kasus, legal asistance 3 perkara, MoU 10, SKK 57. “Pemulihan keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 479.037.634,” jelas Meilinda.
Sedangkan untuk bidang tindak pidana umum, Kajari Karimun telah melaksanakan dan menyelesaikan penanganan tindak perkara tepat waktu kurang lebih sebanyak 250 perkara dan tindak pidana umum mendukung Kejaksaan Negeri Karimun memperoleh PNBP terbanyak katagori Kejaksaan Negeri Kelas II dan mendapat peringkat 1 Nasional.
“Sedang untuk bidang barang bukti dan barang rampasan, kita mendapatkan penghargaan terbaik dalam pengajuan lelang oleh KPNL Batam,” jelas Meilinda. (hj)