KARIMUN (U&A.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka rekrutmen dan ketentuan seleksi calon tenaga fasilitator lapangan (TFL) kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat pada kegiatan Sanitasi Kabupaen Karimun Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2022.
“Dibutuhkan 8 (delapan) orang tenaga pendamping yang mempunyai kemampuan melakukan proses pendampingan/fasilitasi dan mempunyai kemampuan kompentensi sesuai dengan kebutuhan,” jelas Cahyo Prayitno ST Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun kepada U&A.com, Selasa (15/2/2022).
Adapun tiga bidang yang membutuhkan sumber daya manusia untuk tenaga fasilitator lapangan (TFL), antara lain Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SANDES), Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), dan Program Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R).
“Adapun kualifikasi calon tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang dibutuhkan adalah diutamakan memiliki pengetahuan /pengalaman dasar tentang air limbah domestik dan penanganan masalah sampah (sanitasi) jelas Cahyo.
Berikut kualifikasi, berkas persyaratan serta jadwal seleksi calon tenaga fasilitator lapangan yang dibutuhkan :
“Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen TFL kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat pada kegiatan Sanitasi Kabupaen Karimun Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2022 dapat diakses melalui website Dinas PUPR Karimun dan pengumuman di koran serta media online,” ucap Cahyo. (hj)