KARIMUN (U&A.com) – Karyawan PT Timah Tbk mengikuti arahan dari jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Kabupaten Karimun dalam rangka mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak di Gedung Serbaguna Wisma Timah Kundur, pada Rabu (23/2/2022).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan pelatihan mengenai tata cara pengisian SPT kepada wajib pajak secara jelas sebagai upaya melakukan perbaikan administrasi pajak.
Kepala seksi Penjamin kwalitas data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Kabupaten Karimun, Afit Satriya mengatakan sosialisasi ini menjadi wadah untuk mengingatkan karyawan agar melaksanakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Ini mengingatkan kembali, karena karyawan wajib untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan sebagai wajib pajak. Mungkin dalam setahun lupa cara melakukan pengisiannya, untuk itu kita datang kesini agar karyawan sebagai wajib pajak dapat mengisi sendiri secara langsung,” kata Afit Satriya.
Kemudian Dirinya menyebutkan, pajak memiliki peran yang sangat vital untuk pembangunan negara, sehingga pihaknya tak pernah bosan untuk mengajak masyarakat taat pajak.
Pihaknya mengapresiasi PT Timah Tbk sebagai perusahan yang selalu tepat waktu dan teratur dalam melaporkan SPT. Hal ini sesuai dengan Undang Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan.
“Di Kabupaten Karimun, PT Timah merupakan perusahaan yang secara teratur dan tepat waktu melakukan Pelaporan SPT dan kami dari Perpajakan mengucapkan terima kasih atas support yang selalu diberikan manajemen terhadap kami,” ujarnya.
“SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan yang sebenarnya dan pemenuhan pembayaran pajak dalam kurun waktu satu tahun terakhir”. tambahnya.
Kegiatan sosialiasi pengisian SPT ini turut dihadiri Waka Unit Produksi Kundur Anton Saputra, perwakilan karyawan dari setiap satuan kerja. Dimana kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (r/hj)