* Sempat Ada Mediasi Damai Rp 50 juta
KARIMUN (U&A.com) – Pihak keluarga AN (16 tahun) siswi kelas 1 dari SMKN 1 Karimun warga Kampung Baru Sei Ayam Tebing Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing diduga telah menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual oleh Ag (pembina Pramuka), oknum honorer SMKN 1 Karimun sepakat melanjutkan ke proses hukum.
“Terkait kasus pencabulan yang dialami keponakan saya, kami pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami sudah laporkan ke pihak Polsek Tebing dan kami tegaskan tidak ada upaya mediasi lagi,” kata Doni Naser, paman dari korban AN, Jumat (12/2/2022) ditemui di kedai kopi pasar Puakang Karimun.
Doni menceritakan, dalam pertemuan di ruangan sekolah pada Senin 7 Februari 2022, dirinya bersama ibu korban AN bersama Kepala SMKN 1 Karimun Mastur serta Ag serta guru lain, kepala sekolah meminta agar masalah ini bisa diselesaikan karena ini menyangkut nama baik sekolah karena kejadiannya di dalam ruangan sekolah.
“Pihak sekolah meminta pertimbangan kami dari keluarga untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pertimbangan ke depan anak saya serta ponakan saya korban An bersekolah di SMKN 1 baru kelas 1 kami kami menyepakati media perdamaian,” jelas Doni.
Setelah ada kata sepakat, kata Doni, dalam pertemuan tersebut di sampaikan point kesepakatan salah satunya adalah adanya pemberian uang damai sebesar Rp 50 juta
“Memang kesepakatan Rp 50 juta itu berasal dari permintaan dari pihak keluarga ayah korban AN tapi bukan atas permintaan dari pihak kami. Tegas itu berasal dari point kesepakatan bersama yang disebutkan dan diketahui oleh Kepala SMKN 1 Karimun Mastur serta Ag,” jelas Doni .
Doni menyampaikan hal ini untuk meluruskan dan menegaskan bahwasanya permintaan ‘uang damai’ Rp 50 juta bukan berasal dari inisiatif permintaan dari keluarga korban AN.
“Ini perlu kami luruskan dan jelaskan biar tidak ada persepsi yang macam-macam kepada kami. Jadi jelas dan clear. Kami ini adalah korban apa mungkin cari kesempatan dalam kejadian ini,” tegas Doni
Dijelaskan Doni, karena konsep perjanjian pernyataan itu secara tertulis belum ada dan disiapkan maka disepakati perundingan dilanjutkan pada hari Selasa 8 Februari
“Diundang lah kami lagi pertemuan di ruangan sekolah, tetapi tiba-tiba pelaku Ag serta Kepala SMKN 1 Karimun Mastur berkilah menantang kami pihak keluaga dan mempersilahkan kasus ini dilanjutkan ke hukum,” jelas Doni.
Setelah perjanjian damai buntu, kata Doni, pada hari itu juga pihaknya bersama keluarga langsung mendatangi pihak Polsek Tebing untuk melaporkan peristiwa kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh keponakannya AN.
“Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan tidak ada lagi mediasi-mediasi lagi termasuk dari mediasi dari pihak-pihak tertentu yang meminta kami berdamai dengan pelaku. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegas Doni.
Doni berharap pihak kepolisian bisa segera menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual ini sampai tuntas dan selesai dan bisa terang benderang.
“Kami pihak keluarga menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian dan berharap kasus ini bisa dituntaskan karena kami menduga tindakan pelecehan seksual ini bisa jadi tidak hanya menimpa anak kami. Bisa jadi juga terjadi pada siswa/i lainnya,” harap Doni.
Sementara Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH ketika dikonfirmasi membenarkan perihal ini dan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan dan akan disampaikan perkembangannya,” jawab Tony Pantano via sms, Jumat (11/2/2022) siang.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sugianto, ketika dikonfirmasi sudah mengatahui perihal ini dan saat ini pihak nya sedang melakukan koordinasi dan langkah-langkah dengan berbagai pihak terkait. “Pastinya ini akan koordinasi dengan pimpinan (Bupati). Mohon dukungan biar masalah ini bisa diselesaikan ,” ujar Sugianto.
Seperti diberitakan, Dunia pendidikan Karimun tercoreng akibat ulah dari Ag (pembina Pramuka), oknum guru SMKN 1 Karimun yang diduga telah melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap AN (16 tahun) siswi dari SMKN 1 Karimun yang merupakan siswi berprestasi.
Doni Naser, paman dari korban AN mengatakan peristiwa pelecehan seksual yang menimpa keponakannya terjadi pada terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 di ruang serba guna SMKN 1 Karimun.
“Tindakan tidak senonoh dan pelecehan seks yang dilakukan Ag terhadap AN dilakukan dengan cara menarik tangan AN dan dipeluk dari belakang kemudian disandarkan ke dinding. Ag langsung membuka marker yang dikenakan AN dan langsung mencium dengan penuh nafsu,” kata Doni.
Doni Naser, menyampaikan saat ini kondisi AN mengalami trauma yang cukup mendalam. “Sebagai paman saya tak tahan melihat kepedihan yang dirasakannya. Tak tahan saya lihat kepedihannya, begitu juga ibu dan neneknya nangis. AN sempat sakit dan sudah kita bawa berobat ke dokter Sulaiman di Bukit Senang dan saat ini dia hanya di rumah saja,” ucap Doni.
Berdasarkan cerita Doni, korban AN mengalami trauma berat, hingga tetap minta dipindahkan ke sekolah lain dan tidak mau tetap sekolah di SMKN 1 Karimun. “Dia tetap ingin pindah sekolah. Sepertinya menimbulkan trauma yang cukup mendalam baginya,” kata Doni. (hj)