KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna penyampaian dan pengesahan perubahan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Karimun di ruanga rapat utama Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (1/3/2022).
Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan dihadiri dua Wakil Ketua DPRD Karimun yakni Rasno dan Syafri Sandy.
Rapat tersebut mengesahkan jumlah pimpinan komisi dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.
DPRD Karimun menetapkan 3 ketua komisi di DPRD Karimun dan 1 wakil ketua dan 1 sekretaris untuk masing-masing komisi. Selain itu, rapat juga menetapkan jumlah keanggotaan fraksi dalam AKD.
“Apakah jumlah komposisi keanggotaan dari masing-masing fraksi untuk Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan kehormatan (BK) dapat disetujui?,” tanya Yusuf Sirat.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Menurutnya, pertukaran dan pergeseran murni kewenangan dari tujuh fraksi di DPRD Karimun. Sebagai pimpinan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk ikut mengatur penempatan atau mengintervensi. Semua dikembalikan kepada hasil kesepakatan antar farksi.
“Selama setengah periode ini, kan bisa dilihat di titik-titik mana yang kurang optimal. Pergeseran personalianya juga tidak signifikan, masih 85 persen masih seperti komposisi lama,” tandas Yusuf Sirat.
Penyegaran komposisi di alat kelengkapan ini, jelas Yusuf Sirat, menindaklanjuti aturan dalam tata tertib DPRD sama seperti di seluruh kabupaten-kota juga melakukan hal ini. “Prosesnya tetap kondusif, tidak ada tarik ulur karena posisi ketua alat kelengkapan masih tetap, tidak berubah baik personaliannya maupun alokasi untuk fraksi,” ujarnya. (hj)
Berikut Perubahan Komposisi Pimpinan dan Keanggotan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Karimu Masa Jabatan 2019-2024 :