Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Pelanggaran Berat, Kejaksaan Negeri Karimun Diduga Terlibat ‘Kongkalikong’ Lelang Pasir Timah

Pelanggaran Berat, Kejaksaan Negeri Karimun Diduga Terlibat ‘Kongkalikong’ Lelang Pasir Timah

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Lelang sebanyak 360 karung pasir timah Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun diduga bermasalah dan sarat dengan pelanggaran prosedur serta kongkalingkong dengan panitia lelang KPKNL Batam.

Menurut salah satu peserta lelang, dalam  proses lelang telah terjadi pelanggaran berat dan diduga telah diatur untuk memenangkan pihak tertentu.

“Lelang pasir timah yang begitu singkat waktu pendaftaran di Kejaksaan Negeri Karimun menjadi pertanyaan bagi beberapa peserta lelang yang tidak bisa mengikuti atau menyiapkan berkas persyaratan lelang,” ujar salah satu peserta lelang penuh dengan tanda tanya.

Ia menuturkan, Panitia lelang Kejaksaan Negeri Karimun sebagai pemilik barang pasir timah yang akan di lelang sebanyak 360 karung dengan harga limit Rp 1.440.000.0000 dan 422 karung dengan harga limit Rp 1. 688.000.000 masing-masing perkarung seberat 50 kg menuai konterversi bagi para calon peserta lelang disebabkan waktu pendaftaran dan verifikasi yang sangat singkat.

Menurut info dari klarifikasi KPKNL Batam, permohonan dari Kejaksaan Karimun diterima pada Kamis (03/03/2022) dan di beritakan di website lelang KPKNL Batam pada sorenya, pendaftaran di Kejaksaan Negeri Karimun Jum’at (04/03/2022) batas waktu pukul 11.00 Wib.

“Kenapa waktu begitu singkat, kami mau daftar pun udah tidak bisa, apa lagi bagi perusahaan-perusahaan di luar Karimun dan Batam”, kata salah satu calon peserta yang tidak mau di sebutkan namanya seperti dikutip dari media online 12gemaberita.web.id, Minggu (6/3/2022).

“Kita tahu selama 7 hari sebelum lelang biasanya sudah ada di website lelang KPKNL kenapa lelang kali ini hanya di kasi waktu 1 hari kerja dan sampai pukul 11.00 wib Sabtu, Minggu tutup dan Senin langsung lelang seperti udah diatur waktunya,” katanya.

Ia menyebut, menang kalah udah biasa kalau peserta lelang, tapi jangan diatur begini waktunya apa lagi cuman ada 1 peserta tunggal yang terdaftar.

“Tidak masalah kita kalah tapi kita bisa ikut sudah puas karna kita berusaha dan memberikan kontrubusi buat kas Negara, harapan kami lelang ini bisa di batalkan dan diulang kembali dengan sarat ketentuan undang-undang yang berlaku”. Pada naik lelang pada hari kamis bertepatan pada hari libur yaitu hari Waisak,” tutupnya

Sementara Hendy Ketua Panitia Palelangan mengatakan, tentang aturan pelelangan bisa dilihat lebih lengkap melalui PMK no 213 tentang aturan lelang, adapun pengumuman lelang nya untuk di koran saja besok baru diserahkan kejaksaan.

Hendy mengatakan untuk ikut lelang ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta tersebut, semua sudah tercantum di koran dan syarat lelang di website. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa menjdi peserta lelang. Untuk tayang di website setelah dikirim kan bukti pengumuman yang diserahkan oleh kejaksaan.

“Saya tidak bisa memutuskan, semua ini tergantung kejaksaan apakah ingin lanjut atau tidak. Kalau memang syarat dari kejaksaan tidak dipenuhi, saya juga tidak akan melanjutkan lelang nya, kita hanya memfasilitasi permohonan dari kejaksaan agar dilaksanakan lelang nya, ” jelas Hendy, Minggu (6/3/2022) ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari 12gemaberita.web.id.

Hendy menjelaskan, semua syarat-syarat udah dicantumkan di koran atau di website jadi kita anggap calon peserta telah mengetahuinya. Kalau tidak dicantumkan kita tidak melanjutkan lelang.

Sementara di kesempatan yang berbeda, Ranty Kepala Bidang barang bukti Kejaksaan Negeri Tinggi Tanjung Balai Karimun mengatakan saat dikonfirmasi, soal lelang yang akan di laksana kan pada hari senin nanti, Renti mengatakan

“Kalau kami sudah mengumumkan di surat kabar harian lokal pada tanggal 1 Bulan Maret, silahkan tanyakan saja ke KPKNL karena itu sudah bukan ranah saya lagi,” jelas Renti

Renti juga mengatakan bahwa yang mendaftar ada 3 peserta yang lengkap persyaratan cuman 1 saja. Renti mengatakan bahwa semua sudah sesuai SOP. (hj/12gemaberita.web.id)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU