Resmi Diluncurkan, Imigrasi Karimun Sosialisasi Aplikasi M-Paspor

KARIMUN (U&A.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun meluncurkan dan sosialisasi aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang mempermudah masyarakat untuk membuat paspor. Melalui aplikasi tersebut, masyarkat hanya tinggal mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah kelengkapan berkas melalui aplikasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Friece Sumolang mengatakan, aplikasi M-Paspor diluncurkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

“Mulai hari ini mayarakat di seluruh Indonesia dan khususnya di Karimun dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk pembuatan paspor. Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara,” ujar Friece Sumolang dalam keterangan pers saat membuka kegiatan sosialisasi mengenai aplikasi M-Paspor kepada sejumlah Instansi dan Sekolah yang ada di Karimun di Hotel Aston Karimun, Kamis, (17/03/2021).

Friece memaparkan bahwa pada Aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasanya dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI

“Aplikasi ini juga terhubung dengan Disdukcapil. Hal tersebut berguna untuk mempermudah melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pengguna dan dapat mendeteksi apabila data kita perlu di perbarui,” papar Friece.

Kemudian, saat ini Aplikasi M-Paspor sudah bisa di unduh melalui Playstore dan Appstore pada Smartphone masing-masing.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun meluncurkan dan sosialisasi aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang mempermudah masyarakat untuk membuat paspor kepada sejumlah Instansi dan Sekolah yang ada di Karimun di Hotel Aston Karimun, Kamis, (17/03/2021).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun meluncurkan dan sosialisasi aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang mempermudah masyarakat untuk membuat paspor kepada sejumlah Instansi dan Sekolah yang ada di Karimun di Hotel Aston Karimun, Kamis, (17/03/2021).

“Adapun keunggulan Aplikasi M-Paspor ini adalah kita bisa melakukan reschedule jadwal kedatangan sebanyak dua kali, maksimal H-1 sebelum jadwal kedatangan. Dan pembayaran dapat dilakukan melalui marketplace yang tersedia. Nah lebih mudahnya lagi dalam 1 akun kita dapat mengajukan maksimal 5 pemohon sekaligus,” ujar Friece.

Terakhir, masyarakat hanya tinggal menunggu paspornya diantarkan ke alamat masing-masing. “Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia,” tutup Angga.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Lutfi menuturkan Aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi pada akhir Januari 2022 lalu ini, bertujuan untuk mempermudah layanan pengajuan permohonan paspor dengan mengunggah scan yang tersedia di aplikasi tersebut.

“M-Paspor merupakan aplikasi yang mempermudah pendaftaran permohonan paspor dengan beberapa fitur terbaru dari Aplikasi sebelumnya yaitu APAPO,” tutur Lutfi.

Lutfi menjelaskan, menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor akan memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon. Misalnya, pemohon dapat mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” terang Lutfi.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, marketplace, kantor pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.” tutur Lutfi. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun