Bupati Karimun Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Isi Lengkapnya

KARIMUN (U&A.com) – Bupati Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. SE tersebut bernomor 400/KESRA-SETDA/IV/0782/2022 diterbitkan pada Jumat, 1 April 2022.

Berikut ini panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H berdasarkan SE Bupati Kabupaten Karimun:

1. Pengurus masjid/ musala dapat melaksanakan ibadah ramadan salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarrus Al-Qur’an, i’tikaf dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar serta memperhatikan perkembangan Covid-19.

2. Saf salat berjamaah di masjid/ musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan ketentuan, jama’ah membawa sajadah/mukena masing-masing , seluruh jamaah wajib memakai masker dan di anjurkan telah mendapatkan vaksin minimal dua dosis.

3. Pengajian/tausiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama durasi waktu 15 (lima belas) menit.

4. Pengurus masjid/ musala menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti dirumah masing-masing.

5. Salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid/ musala atau tanah lapang dengan mengikuti ketentuan nomor 2 di atas dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

6. Takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah hanya dilaksanakan di masjid/ musala masing-masing.

7. Proses penyelenggaran pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan shodaqah serta zakat fitrah oleh BAZNAS / UPZ tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19.

8. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maka pengurus masjid/ musala segera menghubungi Tim Gugus Tugas Kab. Karimun untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

9. Unsur Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Karimun secara bersama-sama memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan agar Ibadah Ramadan dan hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun. (r/hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun