Selama Operasional RAM Sudah Setor Pajak Pasir Laut Rp 1.027.552.120 ke Kas Negara

Direktur Usaha Tambang Pasir Rakyat (IPR) Rezeki Anak Melayu (RAM) Abdul Razak (kedua kanan) dan Bendahara Usaha Tambang Pasir Rakyat (IPR) Rezeki Anak Melayu (RAM) Capt Nardi (kiri) memberikan keterangan pers

KARIMUN (U&A.com) – Usaha pertambangan rakyat pasir laut Perkumpulan Rezeki Anak Karimun (RAM) menyampaikan selama tahun 2022 dan 2021 telah menyetorkan pajak daerah dari usaha kegiatan pertambangan rakyat pasir laut ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karimun dengan total hampir Rp 1.027.552.120.

Hal ini disampaikan Direktur Usaha Tambang Pasir Rakyat (IPR) Rezeki Anak Melayu (RAM) Abdul Razak, yang lebih dikenal dengan nama Topo, menindaklanjuti pernyataan pemberitaan di salah satu media online bahwa hasil produksi kegiatan pertambangan Perkumpulan Rezeki Anak Karimun (RAM) di Pulau Babi Kecamatan Meral seluas kurang lebih 3 hektar tidak pernah disetorkan ke Pemda Karimun alias nihil.

Topo mengatakan, Usaha Tambang Pasir Rakyat (IPR) Rezeki Anak Melayu (RAM) berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karimun serta nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, diantaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

“Dapat kami tegaskan bahwasanya informasi yang telah berkembang dipemberitaan dan media sosial yang mengatakan bahwa kegiatan operasional Perkumpulan Rezeki Anak Karimun (RAM) tidak berkontribusi bagi PAD Karimun adalah tidak benar dan tidak mendasar serta tidak didukung dengan data yang valid serta menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Topo saat memberikan keterangan pers dihadapan wartawan, Jumat (15/4/2022) siang.

Turut hadir mendampingi, Bendahara Usaha Tambang Pasir Rakyat (IPR) Rezeki Anak Melayu (RAM) Capt Nardi, Hadimi selaku penasehat tambang dari RAM serta Ketua Organisasi Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK), Azizman.

Topo menyampaikan, RAM selalu taat dalam membayar kontribusi pajak daerah sesuai dengan jumlah produksi yang dihasilkan dalam kegiatan usaha pertambangan dan disertai bukti surat keterangan BAPENDA Karimun (clean dan clear wajib pajak) no 973 tahun 2020 dan tahun 2021 dengan total bayar distribusi pajak daerah Rp 1.027.552.120 Miliar.

“Ini salinan buktinya dan ini tentunya bisa di chek juga ke BAPENDA Karimun,” tegas Topo sambil memperlihatkan bukti dokumen pajak.

Topo juga menyampaikan, pihak RAM juga sangat menyesalkan dan menyayangkan statmen dari Amirullah Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun yang menyebut beroperasinya kegiatan pasir laut di Kabupaten Karimun mengakibatkan area tangkap nelayan tidak ada lagi adalah pernyataan yang keliru dan profokatif.

“Kami tegaskan kami dari RAM beroperasi sesuai prosedur dan sesuai izin yang kami kantongi dan tidak ada satupun yang kami langgar dan RAM taat dengan aturan yang berlaku serta bayar pajak,” tegas Topo.

“Kami sangat sesalkan pernyataan dari sdr Amirullah yang terkesan provokasi dan ada ‘Udang dibalik Batu’ yakni berupa keinginan pribadi maupun kelompok tertentu yang tidak dipenuhi. Selama ini 2 tahun RAM operaional tidak ada masalah dan belum pernah ada satu pun anggota dari Kelompok Tani Nelayan Karimun (KTNK) yang mendatangi kami. Terkait hal ini nanti kami akan mengambil langkah-langkah tertentu,” sesal Topo lagi.

Berikut penjelasan resmi yang disampaikan Usaha pertambangan rakyat pasir laut Perkumpulan Rezeki Anak Karimun (RAM) menyikapi pemberitaan yang berkembang yang menjurus fitnah dan HOAX :

1. RAM beroperasi berdasarkan dasar hukum perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah diatur dalam ketentuan Pasal 2–26 Bab IX Izin Pertambangan Rakyat. Undang-undang No 4 Tahun 2009, dan Pasal 26-27 Peratutan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan serta pasal 47-48 Peratutan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. RAM beroperasi berdasarkan Dasar Hukum Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 29 Tahun 2007 tentang Pertambangan Daerah Bab 1 No 15 dan Bab XIII Pasal 28 No 1,2,3.

3. RAM beroperasi berdasarkan Dasar Hukum Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai Peraturan Bupati Karimun No.17 Tahun 2009 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR) bahan galian golongan (Pasir Laut) pada lampiran Keputusan Bupati Karimun tersebut diatas Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat seluas 25 hektar di daerah Pulau Babi Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan sesuai dengan titik-titik koordinat bujur timur dan lintang utara dan lokasi pertambangan RAM (Rezeki Anak Melayu) berada dalam koordinat tersebut.

4. Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) melaporkan kegiatan secara berkala pertiga bulan (Triwulan) kepada Gubernur Kepri, dan Kementrian ESDM dengan bukti tanda terima laporan

5. Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) dalam setiap bulan selalu memberikan bantuan rutin kepada nelayan lebih dari 40 KUB yang berada di Kabupaten Karimun dan masyarakat pesisir di sekitar wilayah pertambangan yang dinaungi oleh Kelompok Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK).

6. Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) membuka lapangan kerja lebih dari 1.000 orang masyarakat dan masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.

7. Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) memberikan bantuan dan renovasi bangunan rumah kepada masyarakat pesisir yang kurang mampu pada sekitar lokasi pertambangan.

8.Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) memberikan bantuan kepada rumah-rumah ibadah di Kecamatan Meral setiap bulannya.

9. Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) ikut menjaga kelestarian lingkungan pada pesisir penambangan dan membuktikan dengan melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat, instansi pemerintah, lingkungan hidup serta mahasiswa.

10. Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) selalu mendapatkan bimbingan dari instansi terkait seperti dari Kantor Kesahbandaran, Angkatan Laut Lanal Karimun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kabupaten Karimun.

11. Perkumpulan RAM (Rezeki Anak Melayu) sangat menyayangkan dan mempertanyakan maksud dan tujuan dari pemberitaan di salah satu media online dan pernyataan dari sumber berita dari Ketua Organisasi Kontak Tani dan Nelayan Terpadu (KTNT) Amirullah yang tidak mendasar dan tidak dilengkapi data yang valid serta menjurus berita HOAX dan fitnah. Manajemen RAM akan akan mengambil langkah-langkah tertentu.

(hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun