Lagi, 61 Sertifikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Kecamatan Karimun

Abu Samah warga kelurahan Sei Lakam Timur menerita sertifikat tanah program PTSL di Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Loba (Kampung Restorative Justice) kantor Lurah Sei Lakam Timur.

KARIMUN (U&A.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerahkan sejumlah 61 sertifikat tanah kepada warga 5 kelurahan di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (28/6/2022).

Penyerahan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh Kepala BPN Karimun Junaedi S. Hutasoit di Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Loba (Kampung Restorative Justice) kantor Lurah Sei Lakam Timur.

Adapun 61 sertifikat tanah PTSL yang diterima masyarakat di 5 kelurahan diantaranya Kelurahan Tanjung Balai sebanyak 8 sertifikat tanah PTSL, Kelurahan Tanjung Balai Kota sebanyak 6 sertifikat tanah PTSL, Kelurahan Lubuk Semut sebanyak 6 sertifikat tanah PTSL, Kelurahan Teluk Air sebanyak 6 sertifikat tanah PTSL dan Kelurahan Sei Lakam Timur sebanyak 15 sertifikat tanah PTSL.

“Hari ini kami menyerahkan sebanyak 61 sertifikat tanah dari Program PTSL Tahun Anggaran 2022 di Wilayah Kecamatan Meral dan Ini untuk tahap 1 dan siap dibagikan kepada masyarakat 5 kelurahan di Kecamatan Karimun. Penyerahan sertifikat tanah ini adalah sekaligus untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat ,” ujar Junaedi.

Junaedi menjelaskan, BPN Karimun untuk tahun 2022 ini mendapat target bisa menyelesaikan sebanyak 10.200 sertifikat tanah program PTSL dimana untuk Kecamatan Karimun targetnya adalah 1.935 atau kurang lebih 20 persen dari target 10.200.

“Sementara dari data sementara, untuk Kecamatan Karimun baru 295 sertifikat tanah program PTL yang telah kita proses dan selesaikan. Baru sekitar 10 persen dari total yang kita targetkan, jadi masih ada sekitar 90 persen lagi. Angka yang cukup besar memang, ini lah yang mesti kita selesaikan dan perlu peran aktif dari masyarakat juga,” ucap Junaedi.

“Untuk Kecamatan Karimun ini adalah program terakhir dan tolong disampaikan kepada saudara-saudaranya untuk segera mengurus karena untuk Kecamatan Karimun akan kita tutup sampai akhir bulan Juli nanti karena ada kelurahan/desa lain seperti Desa Rawa Jaya dan Desa Jang yang sangat antusian mengajukan permohonan, Pak Kadesnya langsung datang dan proaktif mendatangi kita,” jelas Junaedi.

Junaedi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah merupakan upaya dalam mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia khususnya di Kabupaten Karimun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Penyerahan sertifikat tanah ini adalah sekaligus untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap nya.

Ia mengatakan, sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memiliki nilai dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu, mohon dijaga baik-baik. Kalau seandainya ingin digunakan untuk pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan yang lain, harus digunakan untuk kegiatan produktif,” ucap Junaedi dalam sambutannya.

“Melalui program ini masyarakat mendapat kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjamin kepastian dan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah mereka. Program PTSL juga ditetapkan sebagai program nasional karena memilliki manfaat yang kompleks terutama bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah,” kata Junaedi. (hhp)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun