Lewat PTSL, 227 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Parit Benut Karimun

Kepala BPN Karimun Junaedi S. Hutasoit menyerahkan sertifikat tanah ke warga keluarahan Parit Benut

KARIMUN (U&A.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sejumlah 227 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (23/6/2022).

Penyerahan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh Kepala BPN Karimun Junaedi S. Hutasoit di kantor Lurah Parit Benut.

Junaedi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah merupakan upaya dalam mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia khususnya di Kabupaten Karimun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia mengatakan, sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memiliki nilai dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu, mohon dijaga baik-baik. Kalau seandainya ingin digunakan untuk pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan yang lain, harus digunakan untuk kegiatan produktif,” kata Junaedi dalam sambutannya.

“Hari ini kami menyerahkan sebanyak 227 sertifikat tanah dari Program PTSL Tahun Anggaran 2022 di Keluarahan Parit Benut dan terealisasi semua artinya 227 dari total 412 sertifikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Parit Benut,” ujar Junaedi.

Selain itu, Ia menyampaikan, Kementerian ATR/BPN juga sangat serius dalam memerangi mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah.

227 warga Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral menerima sertfikat surat tanah foto bersama usai penyerahan

Asisten I Pemkab Karimun Sularno

Kepala BPN Karimun Junaedi S. Hutasoit

Warga kelurahan Parit Benut menerima sertifikat tanah secara simbolis

Junaedi menyebut bahwa mafia tanah ini nyata dan ada. Mafia tanah merupakan orang-orang yang memiliki niat jahat terhadap tanah. Cara kerja mereka dengan memalsukan sertifikat tanah, menggugat ke pengadilan, membuat bukti palsu untuk berperkara di pengadilan, mengatur proses peradilan. Akhirnya, pihak yang tidak berhak atas suatu tanah menjadi berhak.

“Penyerahan sertifikat tanah ini adalah sekaligus untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap nya.

Sementara Asisten I Pemkab Karimun Sularno yang hadir mewakili Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan, bahwa penyerahan sertifikat PTSL merupakan program nasional yang dicetus oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Melalui program ini masyarakat mendapat kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjamin kepastian dan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah mereka. Program PTSL juga ditetapkan sebagai program nasional karena memilliki manfaat yang kompleks terutama bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah,” kata Sularno dalam sambutannya.

Sularno mengatakan, disamping itu juga melalui program PTSL memberi kekuatan hukum atas tanah milik masyarakat serta meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik atas tanah menjadi tujuan dari dilaksanakannya program ini.

“Sertifikat ini ialah bukti secara hukum kita mempunyai hak disitu sehingga anak cucu kita tidak bertengkar di kemudian hari,” ujar sularno.

“Sehingga kedepan kita giat kan program ini, dan buat warga yang belum melengkapi berkas permohonan untuk melengkapi lampiran berkas permohonan karena ada waktu sebulan lagi untuk membuat sertifikat ini,” tambahnya.

Acara turut dihadiri oleh Nyimas Novi Ujiani Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Sumardi Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Lurah Parit Benut Armanusyah, Lurah Sei Pasir Aidil, serta Tomas dan Toga Kelurahan Parit Benut. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun