Ombudsman Kepri Gelar PVL On The Spot di Karimun, Terima Konsultasi dan Laporan Masyarakat

KARIMUN (U&A.com) – Dalam rangka meningkatkan respon yang lebih proaktif, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Posko Pengaduan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL On The Spot) di Kabupaten Karimun pada 20 hingga 23 Juni 2022.

Adi Permana selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengatakan terdapat perbedaan dalam pelaksanaan Sosialisasi dengan Posko Pengaduan. Namun, pada kedua kegiatan itu, masyarakat dapat melakukan konsultasi maupun membuat laporan terkait dugaan maladministrasi pada penyelenggara pelayanan publik.

“Hanya pelaksanaannya saja berbeda, namun intinya tetap sama, yaitu mensosialisasikan Ombudsman RI dan juga menerima keluh kesah masyarakat terkait pelayanan publik,” kata Adi di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau dalam rilis yang diterima U&A, Selasa (14/6/2022).

Adi menyampaikan, untuk diketahui, sosialisasi PVL akan dilaksanakan layaknya kelas diskusi dimana di dalam suatu ruangan, Asisten Ombudsman RI akan menjelaskan mengenai Ombudsman RI secara umum dan informasi spesifik terkait persyaratan, mekanisme, tata cara dan prosedur penyelesaian laporan, kemudian dilanjutkan dengan sesi penerimaan konsultasi dan laporan masyarakat.

Sedangkan, pada Posko Pengaduan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau membuka posko/stand dimana masyarakat dapat melakukan pengaduan dan konsultasi serta bertanya mengenai Ombudsman RI hingga pelayanan publik.

Sosialisasi PVL On The Spot akan dilaksanakan pada 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat dan Kecamatan Kundur Utara dengan rincian jadwal sebagai berikut:
1. Kecamatan Kundur : Senin, 20 Juni 2022, pukul 13.30 WIB
2. Kecamatan Kundur Barat : Selasa, 21 Juni 2022, pukul 09.30 WIB
3. Kecamatan Kundur Utara : Selasa, 21 Juni 2022, pukul 13.30 WIB

Dilanjutkan dengan Posko Pengaduan PVL On The Spot akan dilaksanakan selama dua hari pada Rabu, 22 Juni 2022 hingga Kamis, 23 Juni 2022 di Puskesmas Tanjung Batu, tepatnya pukul 07.30 – 11.30 WIB.

Dikatakan oleh Adi, melalui kegiatan ini diharapkan akan terjadi proses penyelesaian laporan langsung di tempat kegiatan berlangsung.

“Jadi nanti Ombudsman RI Kepulauan Riau bersama dengan pihak penyelenggara yang dikeluhkan akan menyelesaikan laporan masyarakat secara langsung,” ungkap Adi.

Ia juga meminta partisipasi masyarakat agar dapat hadir demi menciptakan pelayanan publik di Kabupaten Karimun yang lebih baik.

“Jangan takut melapor, silahkan hadir untuk sampaikan keluhan maupun laporan terkait pelayanan publik sekaligus menambah wawasan mengenai Ombudsman RI secara gratis,” tutup Adi. (r/hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun