LOMBOK (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penerapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
“Kita Pemerintah Kabupaten Karimun akan semaksimal mungkin mendukung segala program yang telah diusung Pemerintah Pusat dengan menyiapkan berbagi inovasi-inovasi guna menunjang pelaksanaan WFA dimaksud,” ujar Sekda Karimun HM Firmansyah kepada Haluan Kepri saat menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Wilayah Kerja Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru bertempat di hotel Lombok Astoria kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/6/2022).
Firmansyah menjelaskan, saat ini, pemerintah tengah menggodok wacana para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Dengan WFA, para ASN di masa depan tidak perlu lagi datang ke kantor, lantaran pekerjaannya bisa dilakukan dari mana pun.
“Tujuan penerapan WFA bagi ASN yakni untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Selain itu, WFA bisa meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja untuk para ASN. “Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai,” ujar Firmansyah kepada Haluan Kepri.
“Nantinya juga ada sistem pemantauan hingga penilaian bagi ASN yang mengacu Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS,” jelas Firmansyah lagi.
Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Wilayah Kerja Kantor Regional XII di taja oleh Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru tersebut di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dengan mengangkat tema “Transformasi Layanan dan Pembinaan Manajemen ASN Menuju Era Work From Anywhere (WFA)”.
Selesai mengikuti rapat koordinasi tersebut Firmansyah mengatakan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan untuk melihat kesiapan birokrasi dalam melaksanakan pola kerja Work From Anywhere secara profesional, dengan tetap mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan.
Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono Haryono, dan Sekda Karimun HM Firmansyah serta Kepala BPKSDM Kabupaten Karimun. (hhp)
Tujuan WFA
Dikutip dari Kompas.com, 13 Mei 2022, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouve menyebut bahwa WFA untuk ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.
Selain itu, secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.
“Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.
Tidak semua ASN
Averrouve menjelaskan, adanya sejumlah karakteristik instansi ASN yang akan menerapkan WFA.
Adapun karakteristik pertama yakni instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.
Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan infomasi, baik itu software maupun hardware.
Ketiga, ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisai yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, juga merupakan ASN yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama mengatakan, wacana WFA untuk ASN dipertimbangkan berdasarkan praktik pengaturan bekerja dari kantor dan rumah yang dinilai sukses saat pandemi Covid-19.
Ia juga menegaskan, tidak semua ASN akan diberlakukan WFA. Karena nantinya WFA tak berlaku untuk ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Menurutnya, ASN yang kehadirannya di kantor tetap diperlukan, maka harus tetap WFO.
WFA hanya akan diberlakukan untuk ASN yang tugas dan fungsinya bersifat administratif biasa.
ASN yang tak bisa WFA di antaranya tenaga medis, pemadam kebakaran, satpol PP, awak kapal patrol Bakamla dan pengawas perikanan KKP, traffic warden, polisi hutan dan petugas pemasyarakatan Kemenkumham. (hj/kompas.com)