Wabup Karimun : Jangan Ada Pungli dan Jual Beli Kursi dalam PPDB !

Wakil Bupati Karimun Provinsi Kepri H.Anwar Hasyim M.Si dan Inspektur Pengawas Daerah Polda Kepri Kombes Pol M.Rudy Syarifudin foto bersama

KARIMUN (U&A.com) – Wakil Bupati Karimun Provinsi Kepri H.Anwar Hasyim M.Si mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023

Ia mengimbau jangan sampai ada praktik jual beli kursi dan pungutan liar. “Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu,” ujar Anwar Hasyim saat membuka secara resmi sosialisasi antisipasi pungutan liar pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Hotel Aston Karimun, Selasa (31/5/2022).

“Saya tidak main-main dan akan meminta bantuan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepulauan Riau untuk mengawal jalannya PPDB ini,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepulauan Riau ini dihadiri oleh Inspektur Pengawas Daerah Polda Kepri Kombes Pol M.Rudy Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau Andi Agung, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Wakapolres Kompol Syaiful Badawi.

Assisten I Pemerintahan Dr Sularno Kepala Dinas Pendidikan Sugianto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Andre Antonius, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah se-Karimun.

Anwar Hasyim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi UPP Provinsi Kepri atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa pada bulan Juni dan Juli tahun 2022 terdapat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditingkat TK,SD,SMP,SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023.

Anwar Hasyim menyampaikan untuk memastikan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah harus mengimplementasikan sistem zonasi pada penerimaan peserta PPDB, ketentuan sistem zonasi yang dimuat dalam PPDB berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2018.

“Sistem zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang diberlakukan dengan zona oleh pemerintah daerah yang berdomisili radius zona terdekat dengan persentase tertentu dari total peserta didik yang diterima,” kata Anwar Hasyim.

Atas kondisi ini, Ia menilai keberadaan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berdampak adanya potensi Pungli pada pelaksanaannya nanti.

Anwar Hasyim juga menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh jajarannya, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah di Kabupaten Karimun untuk melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan memastikan tidak adanya Pungutan Liar (Pungli) mari lakukan upaya pencegahan terhadap pungutan liar secara masif internal sebagai bentuk antisipasi agar proses PPDB ini tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan dengan melakukan pungutan liar.” papar Anwar Hasyim.

Kepada seluruh peserta sosialisasi Ia juga berpesan agar mengikuti dengan serius, sehingga ilmu yang diterima bisa diterapkan di sekolah masing-masing sehingga proses penerimaan peserta didik di Karimun dapat terwujud dengan baik. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun