Warga Karimun Hanya Bisa Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg/Hari

* Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau KTP

KARIMUN (U&A.com) – Masyarakat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng curah lewat program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR).

Hal itu sesuai dengan aturan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat yang nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Satu KTP bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinkop UMP ESDM) Kabupaten Karimun, Basori , menyampaikan, Pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin ini (27/06/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Basori kepada Haluan Kepri, Senin (27/6/2022).

Basori mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Kalau mau mudah (pakai) PeduliLindungi silakan. Kalau tidak bisa, punyanya fotokopi KTP, ya KTP. Kalau susah cari yang mudah aja. Penggunaan KTP adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen. Tentunya para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi ,” kata Basori.

Sebagai informasi, harga migor curah tetap sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Basori menjelaskan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

” Secara umum stok Migor, baik yang kemasan premium dan curah untuk saat ini di Karimun tidak ada masalah karena sampai dengan bulan depan stoknya aman. Apalagi untuk Migor jenis curah saat ini sudah makin banyak diminati. Awalnya, produsen yang mensuplai ke Karimun tidak sampai 10 ton. Tapi, laporan Sabtu pekan lalu kebutuhan Migor meningkat, sehingga disuplai sampai 20 ton,” jelasnya. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun