KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementera (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri DPRD Karimun, Kantor Sekretariat DPRD Karimun, Rabu (20/7/2022).
Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Karimun 2023 disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Karimun Tahun 2023 yang telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah serta perkembangan kondisi nyata yang dihadapi saat ini.
Ia menegaskan, tema kerja pemerintah tahun 2023 adalah ‘Peningkatan produkstifitas untuk tranformasi ekonomi yang iklusif dan berkelanjutan’, sehingga fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM melalui kesehatan dan pendidikan, penanggulangan pengangguran disertai peningkatan job,
Mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar air bersih dan sanitasi serta pembangunan ibukota nusantara.
“Sedangkan tema pembangunan pemerintah Kabupaten Karimun sebagaimana tertuang di dalam peraturan Bupati Karimun nomor 53 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Karimun tahun 2023 yaitu ‘Peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan sumber daya manusia yang unggul’,” jelas Aunur Rafiq.
Sedangkan prioritas pembangunan, jelas Aunur Rafiq ada 4 yaitu, pertama meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ketahanan pangan, kedua meningkatkan infrastruktur yang merata dan berkeadilan untuk pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar.
Ketiga adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui penguatan kesehatan, pendidikan dan ketenagakeraan dan yang keempat adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penekanan prioritas-prioritas pembangunan tersebut kita harapkan akan mempercepat pemulihan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Karimun untuk terlepas dari tekanan dampak yang ditimbulkan karena adanya pandemi Covid 19 yang masih terjadi. Besar harapan kita semua semoga apa yang telah kita rencanakan dapat terealisasi sebagaimana mestinya,” tegas Aunur Rafiq.
Dikatakan juga bahwa mencapai target tersebut, disusunlah plafon anggran dalam rencana KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2023 terdiri untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1.266.760.126.779 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan tranfer baik pendapatan tranfer dari pusat maupun provinsi.
Ini terjadi peningkatan bila dibandingkan dengan APBD Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.209.953.044.5000.
Berikutnya Belanja Daerah, jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada tahun anggaran 2023 adalah diproyeksikan sebesar Rp.1.295.760.126.779.
Proyeksi Belanja Daerah ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan belanja pada APBD tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.1.245.365.244.850.
Selanjutnya adalah Pembiayaan, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023, bagian penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.29.000.000.000.
Selanjutnya, jelas Aunur Rafiq, jika dibandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah Kabupaten Karimun pada rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2023, dimana target pendapatan yang berjumlah sebesar Rp 1.266.760.126.779, dengan Belanja Daerah yang mencapai sebesar Rp.1.295.760.126.779., maka terdapat selisih (defisit) sebesar Rp.29.000.000.000. Adapun selisih (defisit) tersebut ditutup dengan penerimaan pembiayaan, sehingga selisih antara anggaran dan pendapatan dan belanja daerah menjadi nihil.
Aunur Rafiq menambahkan berikut nota pengantar penjelasan pemerintah tentang rancangan KUA dan PPAS RAPBD Karimun tahun anggaran 2023 beserta lampiranya kepada anggota dewan yang terhormat dan selanjutnya dokumen ini diserahkan kepada dewan untuk diteliti dan dibahas lebih lanjut.
“Serta akhirnya akan disepakati sebagai dasar penyusunan dan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara dan berikutnya dapat ditetapkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Karimun,”ujarnya.
Bupati Aunur Rafiq berharap KUA PPAS yang diusulkan segera dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Karimun agar bisa segera disahkan sehingga pelaksanaan APBD nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun M Yusuf Sirat mengatakan penyusunan KUA dan PPAS tahun 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS itu berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Semoga APBD 2023 bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang lainnya,” ucap Yusuf Sirat. (hj)