Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN DPRD KARIMUN : Selamatkan Hutan Lindung dari ‘Illegal Logging’ dan Pengrusakan

DPRD KARIMUN : Selamatkan Hutan Lindung dari ‘Illegal Logging’ dan Pengrusakan

by U & A.com
0 comment

Kawasan hutan lindung Desa Pongkar Kecamatan Tebing yang dijarah dan ditebang

KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri meminta dengan tegas aktifitas perambahan atau Illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Pongkar Kecamatan Tebing dihentikan.

“Kami minta ini semua dihentikan, Kita minta agar pemerintah daerah dan penegak hukum bekerja secara profesional, yang jelas di area hutan lindung tidak boleh ada penebangan pohon dan ternyata kalau terbukti ya ambil proses hukum yang berlaku. Ditindak tegas dan jangan ada unsur pembiaran,” tegas Sulfanow Putra, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Senin (11/7/2022).

Ia mengaku terkejut dan sangat prihatin adanya potongan video yang beredar yang diambil oleh warga langsung dari lokasi hutan lindung Desa Pongkar dimana telah terjadi terjadinya perambahan (ilelal loging) di dalam area hutan Desa Pongkar.

“Apa pun cerita nya mau masok area hutan lindung atau bukan kawasan hutan lindung, yang jelas kawasan hutan di Pulau Karimun ini tidak boleh ditebang dan ada aktifitas perambahan (Ilegal Logging). Harus ada surat izin penebangan kayu nya, kalau tidak itu adalah kegiatan ilegal dan harus dihentikan,” tegas polisitis senior partai PDI P Karimun ini.

Sulfanow Putra menegaskan, meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)/ Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 1 Karimun untuk segera turun ke lapangan dan memberikan klarifikasi terkait hal ini.

“Jangan ada terkesan adanya unsur pembiaran, dan ada upaya melindungi aksitifitas ilelal loging tersebut oleh oknum-oknum tertentu. Kita tahu Karimun sejak 6 bulan ini sedang kesulitan mendapatkan kayu, jadi jangan ada upaya memanfaatkan situasi oleh oknum-oknum tertentu. Atau jangan setelah masalah ini muncul di pemberitaan, baru besibuk semua, padahal sudah mengetahui sebelumnya,” ucap Sulfanow Putra.

Sulfanow Putra menjelaskan, persoalan pembalakan liar dan perambahan hutan konservasi tidak bisa dibiarkan dan harus dihentikan segera.

“Kita berharap masalah ini hendaknya juga menjadi pantauan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),”ujarnya.

Dikatakannya, bahwa hutan lindung di Pulau Karimun Besar perlu diselamatkan dari kepentingan pihak tidak bertanggung jawab. Terutama dari aksi pembalakan liar (Ilegal Logging) baik yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok tertentu maupun perusahaan.

Sulfanow Putra menyebut aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Pongkar susah dihentikan dan terkesan adanya unsur pembiaran

“Informasi yang didapat, pihak terkait sudah mengetahui aktifitas penebangan liar tersebut yang dilakukan oleh masyarakat, bahkan sudah pernah dibuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penebangan hutan disana tetapi seolah setelah itu diabaikan saja oleh masyarakat,” katanya.

Sulfanow Putra mengatakan perambahan hutan jadi pintu utama terjadinya kerusakan lingkungan di Pulau Karimun Besar. Di mana hutan-hutan dirusak lewat penebangan liar.

Selanjutnya hutan-hutan asri itu akan mulai kekeringan setelah kayunya dijarah pelaku perambahan hutan dan dijual. Tak sampai di situ, hutan yang mulai kekeringan mulai dibakar saat musim kemarau.

Muhammad Zen Kepala UPT KPHP Karimun memberikan keterangan saat turun ke lokasi , Senin (11/7/2022)

Bukan Area Hutan Lindung
Sementara terkait video, perambahan (ilelal loging) di dalam area hutan Desa Pongkar yang telah beredar, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 1 Karimun, Muhammad Zen, menyebut bukan di area hutan lindung tetapi di Area Peruntukan Lainnya (APL) , artinya di luar kawasan hutan alias zona putih.

“Itu bukan kawasan hutan lindung, kami sudah turun menindaklanjuti informasi yang telah diterima, setelah kita cek memang ditemukan dugaan adanya bekas- bekas pembalakan liar,” kata Muhammad Zen saat turun ke lokasi , Senin (11/7/2022).

Zen mengatakan, lokasi yang ditemukan adanya bekas-bekas pembalakan liar tersebut bukan di kawasan hutan lindung atau berada di zona putih.

Meski begitu, kata dia, aktivitas pembalakan liar atau penebangan tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Bukan di kawasan hutan lindung, meski begitu penebangan yang dilakukan tetap salah karena tanpa izin,” katanya.

Zen menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Tebing terkait dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan polisi, apabila nanti ditemukan adanya aktivitas pembalakan liar. Maka akan kita serahkan kepada polisi,” katanya. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU