KARIMUN (U&A.com) – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menyoroti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam pandangan akhir dan rekemondasi mereka terhadap Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.
Ketua Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) DPRD Kabupaten Karimun Zaizulfikar SE SH menyampaikan,setelah mencermati dan meneliti terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atasvLaporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2020 Nomor: 81.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 dan Nomor 81.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 masing-masing bertanggal 17 Mei 2022 banyak kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2021.
“Sesuai dengan rencana aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi BPK dalam laporan pemeriksaan, setidaknya ada 15 (lima belas) temuan yang waktu penyelesaiannya ditentukan 60 (enam puluh) hari sejak terbitnya LHP tersebut. Artinya saat sidang paripurna ini digelar, temuan- temuan tersebut sudah harus diselesaikan, namun faktanya fraksi kami belum menerima laporan hasil tindak lanjut penyelesaian yang dimaksud, untuk itu kami meminta saudara bupati sesegera mungkin mengintruksikan OPD-OPD terkait,” tegas Zaizulfikar pada saat rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri DPRD Karimun, Kantor Sekretariat DPRD Karimun, Rabu (20/7/2022).
Disampaikan oleh Zaizulfikar, pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021, penekanan yang dari Fraksi Gerindra adalah bermaksud supaya Bupati Karimun dan jajarannya bisa serius dan tidak terkesan mengabaikan temuan dari BPK RI tersebut.
“Untuk diketahui, penekanan Fraksi Gerindra dalam penyelesaian temuan-temuan tersebut untuk menghindari penumpunan penyelesaian temuan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sejak tahun 2006 s/d 2021 masih terdapat 172 Hasil Pemantauan yang belum selesai, 36 belum ditindak lanjuti dan 15 yang tidak dapat ditindak lanjuti,” beber Zaizulfikar.
“Tentunya ini menjadi catatan penting bagi kita bersama kiranya serius untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut sehingga tidak menjadi Bom waktu pada masanya yang tentu akan mengorbankan Marwah Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Zaizulfikar menambahkan, hasil pemeriksaan BPK yang mengungkapkan temuan-temuan kelemahan sistem pengendalian internal SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti Bupati Karimun demi pengelolaan APBD yang sesuai aturan.
“Terhadap 15 temuan pemeriksaan BPK harus jadi perhatian saudara Bupati Karimun untuk ditindaklanjuti. Fraksi Gerindra berpendapat agar saudara Bupati Karimun segera menindaklanjuti temuan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang tepat, dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBD TA ke depan,” tegas Zaizulfikar.
Dia menyebutkan, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Karimun.
“Fraksi Gerindra berharap postur aggaran yang akan disepakati nantinya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Karimun sesuai RKPD Kabupaten Karimun Tahun 2023 “Peningkatan Ekonomi Melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan dan Sumber Daya Manusia yang Unggul,” papar Zaizulfikar.
Dia menyatakan, fraksi Gerindra menyetujui rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 dengan catatan. (hj)