* Sempena Hari Bhakti Adhyaksa ke 62
KARIMUN (U&A.com) – Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Dodik Hermawan, S.H., M.H menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berkomitmen pengedepanan penyelesaian kasus pidana ringan dengan mekanisme keadilan restoratif
“Ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengubah wajah peradilan dan penegakan hukum yang adil bagi semua masyarakat. Komitmen tersebut pun secara nyata dituangkan dalam regulasi yang mengatur pelaksanaan restorative justice di lingkungan Korps Adhiyaksa,” ujar Dodik Hermawan saat memberikan sosialisasi penyuluhan hukum tentang Restorative Justice (RJ) bertempat di ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ di jalan A Yani kantor Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan sosialisasi yang digelar dalam rangka rangkaian menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA) hari ulang tahun kejaksaan RI ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), tanggal 22 Juli 2022, turut dihadiri oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, para camat dan lurah se Pulau Karimun serta masyarakat Karimun.
Turut hadir mendampingi Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Dodik Hermawan, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Karimun Andre Antonius SH, Kasi Datun Kejari Karimun Wandy Batubara, S.H., M.H, Kasi BB Kajari Karimun Dhani Rantih SH, Kacabjari Moro Haryo Nugroho SH, Kacabjari Tanjungbatu Nico Fernando SH MH serta para pegawai Kejaksaan Negeri Karimun.
Dalam paparannya Dodik Hermawan menyampaikan, sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerapkan sistem restorative justice atau keadilan restoratif sejak tahun 2020 hingga awal Maret 2022, sudah lebih dari 823 kasus diselesaikan pihak Kejaksaan secara restorative justice.
“Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Dodik Hermawan.
“Sedangkan untuk Kepri sendiri sudah 22 perkara yang kita selesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dan untuk di Karimun ada 2 yaitu di Moro dan Tanjung Batu,” ungkapnya
Arti Restorative Justice
Dodik Hermawan menerangkan adapun secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.
Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice.
Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, landasan penerapan restorative justice oleh Mahkamah Agung juga diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.
Kemudian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
“Program ini tentunya tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Dalam penanganan perkara program RJ ini ada syaratnya diantaranya : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdaiaman antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ucap Dodik Hermawan.
Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang Restorative Justice (RJ) juga disejalankan dengan kegiatan pembagian sembako. Ia mengatakan bakti sosial ini sebagai wujud kepedulian kejaksaan terhadap masyarakat. Mudah-mudahan kepedulian ini bisa berlanjut, apalagi di masih masa pandemi Covid-19 ini
“Ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 62 tanggal 22 Juli 2022. Tema pada Hari Bhakti Adhyaksa pada tahun 2022 ini adalah “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Semoga ini bermanfaat untuk warga setempat, kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujar Dodik Hermawan.
Plh Kasi Intel Wandy Batubara, S.H., M.H yang juga sekaligus Koordinator HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) RI ke-62 Tahun 2022 Kejari Karimun menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum tentang Restorative Justice (RJ) ini adalah bagian dari kegiatan yang digelar oleh Kejari Karimun bersempena dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA) hari ulang tahun kejaksaan RI ke-62, tanggal 22 Juli 2022.
“Kegiatan nantinya juga akan disejalankan dengan kegiatan bhakti sosial . Disamping itu ada beberapa kegiatan lain yang kita laksanakan diantaranya kegiatan donor darah pada tanggal 19 Juli bertempat di kantor Kajari Karimun, kemudian ada kegiatan sosial ke panti asuhan serta agenda silahturahmi dengan warga binaan lapas Karimun tanggal 20 Juli serta acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa, (HBA) hari ulang tahun kejaksaan RI ke-62,” terang Wandy. (hj)