KARIMUN (U&A.com) – Satuan Narkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggalkan peredaran 4.390 butir narkotika jenis ekstasi yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui Karimun.
“Dalam peristiwa kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diketahui berasal dari Kota Batam berisial HI dan NN, diamankan dari salah satu hotel di Karimun, Senin (11/7/2022),” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK dan didamping oleh Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH , dalam keterangan pers di lobi Mapolres Karimun, Jumat (22/7/2022).
Ia menjelaskan, ribuan butir ekstasi tersebut terbagi ke dalam lima bungkus plastik bening siap edar. Setiap bungkus diantaranya berisikan 900 butir seberat 409 gram, bungkusan kedua berisikan 845 butir seberat 348 gram.
Bungkus ketiga berisikan 865 butir seberat 390 gram, bungkus keempat berisikan 895 butir seberat 393 gram dan terakhir berisikan 885 butir seberat 390 gram.
“4.390 butir ekstasi tersebut tergolong jenis baru memiliki warna kuning dengan logo patung Sphinx. Mereka pelaku patut diduga sudah sudah masuk jaringan internasional karna diperoleh dari Malaysia, masuk melalui pelabuhan tikus. Ada satu orang DPO dan saat ini sedang kita kejar,” terang Syaiful Badawi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.
Sasaran empuk
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K menuturkan, pengungkapan kasus itu menunjukkan kawasan perairan Karimun masih sebagai sasaran empuk masuknya narkoba melalui Malaysia. Faktornya, kondisi geografis yang berdekatan langsung dengan wilayah Johor Malaysia sangat memungkinkan sekali dan banyaknya area wilayah pelabuhan-pelabuhan tikus di Karimun yang sepenuhnya tak terawasi.
“Ini tentunya jadi atensi kita semau, atensi dari Mabes Polri dan Polda Kepri serta Polres Karimun untuk lebih ketat mengawasi terutama di pelabuhan-pelabuhan tikus yang sudah kita curigai. Terkait pelaku, kita akan jerat dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana semakin berat. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Narkoba termasuk golongan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak merusak bagi generasi muda,” ucap Tony Pantano. (r/hj)